Diduga Koordinir Tambang Ilegal di Teluk Inggris, Oknum TNI Kodim Terindikasi Terima Uang Koordinasi

Bangka Barat, Growmedia,indo,com—
Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang timah ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Bangka Belitung. Minggu (19/10/2025)

Seorang anggota TNI aktif berinisial PRT, yang disebut-sebut berasal dari satuan Kodim di wilayah Bangka Barat, diduga kuat mengatur jalannya penambangan ilegal di perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok.

Tak hanya mengkoordinir kegiatan, oknum ini juga terindikasi menerima “uang koordinasi” dari para penambang untuk melancarkan aktivitas terlarang tersebut.

Bukti-bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer uang digital memperkuat dugaan keterlibatan sang oknum.

Dalam percakapan yang beredar, PRT tampak mengatur waktu operasi tambang, memberikan instruksi kepada para penambang, hingga menerima setoran dana dengan kode “uang kor” atau uang koordinasi.

Pada 11 September 2025, pukul 21.59 WIB, pesan yang dikirimkan menyebut: *“Gas dak kep mlm ni anak buah lah berakat ke laut”, yang kemudian dijawab: “Gasslah tapi gelombang besak.”

Percakapan itu menguatkan dugaan bahwa PRT berperan sebagai “kepala lapangan” yang memberi lampu hijau bagi operasi tambang.

Dua hari berselang, 13 September 2025, muncul pesan: “Kep ade lah ni duit kor berek dg Febrih oh”—yang diduga kuat merupakan perintah penyetoran uang koordinasi.

Tak berhenti di situ, pada 7 Oktober 2025, bukti transfer digital melalui aplikasi DANA senilai Rp200.000 menunjukkan aliran dana kepada penerima bernama SUPRIYADI, yang sesuai dengan nomor rekening digital yang dikirim oleh PRT dalam percakapan sebelumnya: “Tuh nomor dana e... Di tf bae kak dana yg untul kordi.”

Selain transaksi keuangan, percakapan juga menyinggung hasil tambang. Salah satu pesan berbunyi: “Kep dapat 38 keong lum beres gawe dak lame bayak bagi e kep,” menunjukkan adanya sistem pembagian hasil yang melibatkan sang oknum.

Padahal, tindakan semacam ini jelas melanggar hukum. Aktivitas tambang ilegal di laut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyebutkan:

> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Lebih jauh, keterlibatan aparat aktif dalam praktik semacam ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terutama Pasal 39 huruf a, yang menegaskan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, politik praktis, dan kegiatan lain di luar tugas militer.

Jika benar terbukti, maka PRT bukan hanya melanggar etika dan disiplin militer, tetapi juga telah mencederai kehormatan institusi TNI yang selama ini dipercaya rakyat untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Aktivitas tambang ilegal di Teluk Inggris sendiri sudah lama dikeluhkan warga dan nelayan setempat karena merusak ekosistem laut, mencemari air, serta mengganggu jalur tangkap ikan.

Beberapa kali aparat gabungan melakukan penertiban, namun kegiatan kembali hidup seolah mendapat “perlindungan” dari pihak tertentu.

Ironisnya, saat wartawan jejaring KBO Babel mencoba meminta konfirmasi, nomor kontak milik PRT justru memblokir komunikasi, menutup ruang klarifikasi yang semestinya digunakan untuk hak jawab.

Publik kini menanti langkah tegas dari Kodam dan Pomdam untuk menindaklanjuti temuan ini secara transparan.

Bila benar terbukti, tindakan disiplin dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebab, tidak ada alasan bagi aparat negara untuk melindungi kejahatan yang merusak lingkungan dan mencoreng kehormatan seragam TNI.(KBO Babel)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال