Merasa Difitnah Lewat Bukti Transfer,Wartawan di Muara Enim Tempuh Jalur Hukum

Growmedia-indo.com | MUARA ENIM – Seorang warga sekaligus wartawan berinisial Nopri Hartono melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Muara Enim, Sumatera Selatan. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (3/7/2026) dengan nomor STTLP/B/181/VII/2026/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 20.41 WIB saat Nopri mengirimkan informasi terkait anggaran desa kepada seorang narasumber. Namun, alih-alih memperoleh tanggapan atas informasi tersebut, ia mengaku menerima respons bernada emosional.

Selang kurang dari satu jam, sekitar pukul 21.32 WIB, seorang pria bernama Junadi diduga menyebarkan tangkapan layar bukti transfer senilai Rp1.002.500 ke sejumlah grup media sosial dan grup percakapan warga.
Menurut Nopri, unggahan tersebut telah menggiring opini publik seolah-olah dirinya menerima sejumlah uang atau imbalan. Ia menegaskan tidak pernah menerima dana sebagaimana yang ditampilkan dalam tangkapan layar yang beredar.

Merasa nama baik, kehormatan, dan kredibilitasnya sebagai wartawan tercemar, Nopri Hartono yang juga tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Muara Enim ini kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Muara Enim. Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi perkara tersebut, tokoh pemuda Muara Enim, Muskarel, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Di era digital saat ini, semua pihak harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Terkait laporan yang telah masuk ke Polres Muara Enim, mari sama-sama mengawal proses hukumnya dan menghormati asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Sementara itu, pihak SPKT Polres Muara Enim telah menerima laporan tersebut dan menyatakan perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui tahapan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila pihak terlapor ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi siap memuatnya secara proporsional.
(Karmen)
Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال