Bekasi,growmedia-indo.com -
Polsek Bantargebang angkat bicara menanggapi pemberitaan media online yang menyebutkan adanya dugaan “negosiasi” uang dalam penanganan seorang pemuda yang tak terduga pelaku penembakan narkotika jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek Bantargebang, Iptu Ahmad Harianto, SH, memastikan seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap yang bersangkutan sudah sesuai ketentuan.
“Hal tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Memang dilakukan penangkapan dan dilakukan proses rehabilitasi sesuai prosedur,” kata Iptu Ahmad Harianto saat dikonfirmasi, Sabtu 15 Agustus 2026.
TEGASKAN TAK ADA MINTA UANG :
Dalam pemberitaan tersebut memuat adanya dugaan negosiasi sejumlah uang dengan dalih untuk keperluan rehabilitasi. Tudingan itu dibantah tegas oleh Iptu Ahmad.
“Jadi intinya kami sudah melakukan prosedur yang ada. Dan tidak terjadi negosiasi terkait sejumlah uang dengan dalih untuk keperluan rehabilitasi,” ujarnya.
Ia kecewa, awalnya tidak melakukan penangkapan terhadap pemuda tersebut terkait dugaannya sabu. Setelah melalui asesmen, yang dianggap dinyatakan sebagai pengguna sehingga diarahkan mengikuti rehabilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses Mengacu Pada Aturan :
Iptu Ahmad menyebut, mulai dari tahap penangkapan, pemeriksaan, hingga proses rehabilitasi semuanya mengacu pada peraturan-undangan.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menyebarkan informasi di tengah masyarakat dan menjaga integritas institusi kepolisian.
“Pihak Polsek Bantargebang menegaskan bahwa setiap proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan penjelasan tersebut, maka timbul dugaan adanya negosiasi uang dalam proses penanganan maupun rehabilitasi yang telah diserahkan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, media yang memberitakan juga telah menulis bahwa informasi itu masih berupa dugaan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.






