Bangka Barat, Growmedia,indo,com-
Mentok – Aktivitas pertambangan timah inkonvensional jenis tambang selam kembali terpantau beroperasi di perairan Laut Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Puluhan unit ponton diduga bekerja secara diam-diam pada malam hari, memicu keresahan nelayan dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari sumber daya laut.
Kehadiran aktivitas ini kembali muncul meski aparat telah berulang kali melakukan penertiban, pengamanan, hingga penangkapan terhadap pelaku. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum atas persoalan yang telah menjadi masalah kronis di Bangka Belitung.
Seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa sekitar 20 unit Ponton Isap Produksi terlihat beroperasi selama dua malam berturut-turut. “Mereka bekerja mulai malam hingga menjelang subuh, seolah sengaja menghindari pengawasan. Sudah bukan hal baru, tapi selalu muncul kembali setelah ditertibkan,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Masyarakat menilai aktivitas ini bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan telah terorganisir. Mustahil puluhan ponton dapat beroperasi bersamaan tanpa dukungan modal, logistik, jaringan distribusi, serta pengendali di lapangan. Oleh karena itu, penegakan hukum dinilai belum menyentuh akar persoalan.
“Kalau hanya pekerja lapangan yang ditangkap, maka sebentar lagi tambang akan hidup kembali. Yang harus dibongkar adalah pemilik ponton, pemodal, dan penampung hasil timahnya. Mereka yang paling banyak meraup keuntungan,” tegas salah seorang warga.
Merusak Ekosistem dan Menekan Ekonomi Nelayan
Dampak yang paling langsung dirasakan adalah kerusakan lingkungan laut. Pengerukan dasar laut meningkatkan kekeruhan air, merusak habitat biota laut, mengganggu jalur hidup ikan, dan menurunkan hasil tangkapan nelayan. Dalam jangka panjang, keberlanjutan sumber daya perikanan terancam, yang berarti mengancam pula mata pencaharian warga pesisir.
“Kami mencari makan dari laut. Kalau dasarnya dirusak dan ikan pergi, siapa yang rugi? Kami. Aparat harus bertindak tegas dan memberikan efek jera, bukan hanya menghentikan sementara,” ujar HS, seorang nelayan setempat.
Di sisi lain, tambang selam juga menyimpan risiko keselamatan kerja yang sangat tinggi. Pekerja menyelam menggunakan peralatan terbatas, sehingga rentan kekurangan oksigen, dekompresi, hingga kecelakaan fatal. Sejumlah kasus meninggal dunia akibat aktivitas ini telah tercatat dalam beberapa tahun terakhir.
Hukum Tegas, Penegakan Harus Menyeluruh
Secara aturan, kegiatan pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat diancam penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang membeli, menampung, mengangkut, dan memperdagangkan hasil tambang ilegal.
Masyarakat mendesak aparat—mulai dari Kepolisian Daerah hingga instansi terkait—untuk tidak hanya melakukan penertiban sesaat. Pengusutan harus menyeluruh, melacak aliran dana, jaringan bisnis, serta pihak-pihak di balik layar yang menjadi penggerak utama.
Kembalinya aktivitas ini menjadi ujian nyata bagi wibawa penegakan hukum. Jika tidak ditangani secara tuntas, Laut Keranggan berisiko terus dieksploitasi, ekosistem rusak permanen, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menurun.(KBO Babel)





