Seleksi Direktur Teknik Perumda Tirta Patriot Disorot, Diduga Calon Besan KPM Sudah "Dikunci" Jadi Pemenang
Bekasi – Proses seleksi Direktur Teknik Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi menuai sorotan publik. Sejumlah pihak tembus transparansi panitia seleksi (Pansel) setelah hingga kini hasil setiap tahapan seleksi tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi bahwa salah satu kandidat yang mengikuti seleksi disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Bahkan, kandidat tersebut dikabarkan merupakan calon besan KPM sehingga menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses seleksi.
Sekretaris Forum Organisasi Daerah Ahmad Syahbana menilai, apabila dugaan tersebut benar dan proses seleksi tidak dilakukan secara independen, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian, pertanggungjawaban, dan kewajaran.
Selain itu, proses pemilihan Direksi BUMD wajib dilakukan melalui mekanisme seleksi dan uji kelayakan serta kepatutan oleh tim atau lembaga profesional. Tujuannya agar strategi jabatan di BUMD diisi berdasarkan kompetensi, bukan karena kedekatan keluarga maupun hubungan politik.
Yang menjadi pertanyaan publik, hingga saat ini Panitia Seleksi tidak pernah membuka nilai, peringkat, maupun hasil evaluasi peserta kepada masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan spekulasi bahwa proses seleksi hanya formalitas untuk mengesahkan nama yang sejak awal telah dipersiapkan.
“Kalau prosesnya benar dan objektif, kenapa hasil seleksi tidak diumumkan secara terbuka? Publik berhak mengetahui yang memperoleh nilai tertinggi dan bagaimana mekanisme penilaiannya,” ujar salah satu aktivis di Bekasi
Berbagai daerah di Indonesia telah menerapkan proses seleksi arah BUMD secara terbuka dengan tahapan penerbitan, hasil administrasi, hasil uji kompetensi hingga wawancara akhir sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Transparansi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah praktik nepotisme dan konflik kepentingan.
Apabila dugaan adanya hubungan keluarga antara peserta seleksi dengan KPM terbukti mempengaruhi proses pengambilan keputusan, maka hal tersebut berpotensi mencederai asas profesionalitas yang menjadi ruh dari PP Nomor 54 Tahun 2017. Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan resmi dari Panitia Seleksi maupun KPM terkait kebenaran informasi tersebut.





