*Momentum Muharram: Menguatkan Peran Wakaf Nasional di Tengah Tantangan Bangsa dan Global*
Oleh: Berry Kurniawan
Ketua Umum Barisan Muda Al Ittihadiyah
Anggota Pengurus Lembaga Wakaf MUI Pusat
Kabupaten Bekasi, - 16 Juni 2026 / 1 Muharram 1448 H Bulan Muharram selalu menghadirkan pesan hijrah yang mendalam. Hijrah bukan sekadar perpindahan tempat sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabat, melainkan juga transformasi cara berpikir, cara bekerja, dan cara membangun masa depan. Hijrah mengajarkan umat untuk bergerak dari sikap pasif menuju produktif, dari sekadar menikmati hasil pembangunan menjadi bagian penting dalam membangun peradaban.
Momentum Muharram tahun ini memiliki arti yang semakin strategis. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 571 Tahun 2026 tentang Bulan Wakaf Nasional, pemerintah menetapkan bulan Muharram pada setiap tahun Hijriah sebagai Bulan Wakaf Nasional. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat literasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan membangun ekosistem wakaf sebagai instrumen pembangunan umat dan bangsa. Dengan demikian, Muharram tidak hanya menjadi momentum spiritual, tetapi juga momentum kebangkitan ekonomi dan peradaban melalui gerakan wakaf.
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi bangsa saat ini mulai dari ketimpangan ekonomi dan sosial , keterbatasan akses pendidikan dan layanan lapangan kerja, hingga persoalan ketahanan keluarga Indonesia membutuhkan instrumen gotong royong yang mampu memperkuat daya tahan masyarakat. Di sisi lain, dunia juga menghadapi tantangan global berupa krisis pangan, perubahan iklim, ketidakpastian geopolitik, serta meningkatnya kesenjangan ekonomi antarnegara. Dalam konteks inilah wakaf memiliki relevansi yang semakin besar sebagai instrumen pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Wakaf bukan sekadar ibadah individual, melainkan instrumen pembangunan sosial-ekonomi yang memiliki dampak jangka panjang. Jika zakat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat segera, maka wakaf dapat menjadi mesin penggerak pembangunan berkelanjutan. Melalui wakaf, aset yang dimiliki umat dapat diubah menjadi sumber manfaat yang terus mengalir bagi sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, lingkungan hidup, hingga kesejahteraan masyarakat luas.
Allah SWT berfirman:
“Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imran: 92).
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).
Para ulama menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya masih dirasakan oleh masyarakat.
Di Indonesia, pengelolaan wakaf memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara menempatkan wakaf sebagai instrumen strategis dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.
Potensi wakaf Indonesia sesungguhnya sangat besar. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama, Indonesia memiliki sekitar 451 ribu titik aset tanah wakaf yang tersebar di seluruh wilayah, dengan luas yang jika digabungkan diperkirakan bahkan melampaui luas negara Singapura. Kajian BWI juga memperkirakan bahwa potensi wakaf nasional mendekati Rp400 triliun per tahun, dengan potensi wakaf uang sekitar Rp181 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunan dan pengelolaan wakaf produktif masih jauh dari potensi yang tersedia. Karena itu, tantangan terbesar saat ini bukanlah kekurangan aset, melainkan bagaimana mengoptimalkan aset tersebut agar memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang nyata bagi masyarakat.
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa wakaf produktif mampu menjadi fondasi pembangunan. Di Turki, banyak universitas, rumah sakit, dan layanan sosial yang tumbuh dari tradisi wakaf yang telah berlangsung selama berabad-abad. Di Singapura, pengelolaan aset wakaf dilakukan secara profesional sehingga mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi pendidikan dan kesejahteraan umat. Di Indonesia sendiri, sejumlah rumah sakit, lembaga pendidikan Islam, pesantren, dan program pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf telah membuktikan bahwa aset wakaf dapat dikembangkan menjadi sumber dana abadi yang produktif.
Apabila dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, aset wakaf dapat dikembangkan menjadi rumah sakit, sekolah unggulan, perguruan tinggi, sentra UMKM, lahan pertanian modern, peternakan produktif, rumah pemberdayaan keluarga, hingga proyek-proyek yang mendukung ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan. Bahkan dalam konteks tantangan global, wakaf dapat diarahkan untuk mendukung pertanian berkelanjutan, konservasi sumber daya alam, energi terbarukan, serta program adaptasi terhadap perubahan iklim. Dengan demikian, wakaf tidak hanya menjadi solusi keumatan, tetapi juga bagian dari kontribusi Indonesia dalam menjawab persoalan kemanusiaan dunia.
Sebagai Anggota Pengurus Lembaga Wakaf MUI Pusat, saya memandang bahwa tantangan terbesar wakaf hari ini bukan terletak pada kurangnya aset, melainkan pada perlunya membangun gerakan kolektif yang mampu mengubah potensi besar tersebut menjadi kekuatan ekonomi umat yang nyata. Kita membutuhkan paradigma baru bahwa wakaf bukan hanya milik orang kaya atau pemilik tanah luas. Wakaf adalah gerakan seluruh lapisan masyarakat khususunya kepada generasi muda Indonesia.
Karena itu, penetapan Muharram sebagai Bulan Wakaf Nasional harus menjadi titik awal lahirnya Gerakan Wakaf Pedagang Indonesia. Para pedagang pasar, pelaku UMKM, pemilik warung, pedagang kaki lima, pengusaha mikro, hingga perusahaan besar dapat mengambil bagian dalam gerakan ini. Tidak perlu menunggu kaya dan tidak perlu menunggu memiliki aset miliaran rupiah. Kebaikan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang dilakukan secara istiqamah dan bersama-sama.
Dengan langkah sederhana Gerakan Seribu Cinta, dimana setiap pedagang diajak menyisihkan sebagian keuntungan usahanya mulai dari Rp1.000 per hari untuk mendukung program wakaf produktif dan pemberdayaan masyarakat. Dana yang terkumpul dapat dihimpun melalui lembaga nazhir resmi yang memiliki legalitas, dikelola secara profesional sesuai prinsip syariah, diawasi oleh dewan pengawas dan auditor independen, serta dilaporkan secara berkala kepada masyarakat melalui laporan publik dan platform digital seperti halnya BWI dan MUI. Transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat utama agar kepercayaan masyarakat terhadap gerakan wakaf semakin kuat.
Seribu rupiah mungkin terlihat kecil, tetapi ketika dilakukan secara kolektif akan menjadi kekuatan besar. Bayangkan jika 10 juta pedagang Indonesia menyisihkan Rp1.000 setiap hari. Akan terkumpul sekitar Rp10 miliar per hari atau lebih dari Rp3,6 triliun setiap tahun. Dana sebesar itu dapat digunakan untuk membangun sekolah wakaf, klinik kesehatan, ambulans sosial, lahan pertanian produktif, program ketahanan pangan, beasiswa pendidikan, pelatihan kewirausahaan, hingga rumah-rumah pemberdayaan masyarakat di berbagai daerah.
Inilah semangat yang ingin dihadirkan oleh Gerakan Seribu Cinta. Seribu rupiah bukan sekadar angka, melainkan simbol kepedulian, simbol gotong royong, dan simbol hijrah dari sikap acuh menjadi peduli; dari hanya menjadi penonton menjadi bagian dari solusi; dari memikirkan kepentingan pribadi menuju ikhtiar membangun kemaslahatan bersama.
Muharram mengajarkan bahwa perubahan besar dalam sejarah selalu dimulai dari niat yang tulus dan langkah yang sederhana. Peradaban Islam pernah berdiri kokoh karena budaya berbagi, budaya berwakaf, dan budaya membangun kemanfaatan jangka panjang. Semangat itulah yang perlu kita hidupkan kembali di Indonesia.
Mari menjadikan Bulan Wakaf Nasional sebagai gerakan kebangkitan wakaf rakyat. Mari mengubah aset yang menganggur menjadi aset yang produktif. Mari mengubah kepedulian menjadi gerakan. Mari mengubah seribu rupiah menjadi jutaan harapan bagi mereka yang membutuhkan.
Karena sesungguhnya, peradaban besar tidak dibangun oleh segelintir orang kaya, melainkan oleh jutaan orang baik yang bergerak bersama.





