Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tergiur Dukun Pengganda Uang di Medsos, ART di Bekasi Kuras Perhiasan Majikan Senilai Ratusan Juta

Jordansianturi
Rabu, 13 Mei 2026
Last Updated 2026-05-14T02:37:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI

 Tergiur Dukun Pengganda Uang di Medsos, ART di Bekasi Kuras Perhiasan Majikan Senilai ratusan Juta



BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial L (53). Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, SIK, MIKom., Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, SH, SIK, MH, dan Kasi Humas AKP Suparyono, memimpin langsung konferensi pers penyebaran kasus tersebut di halaman Mapolres pada Rabu (13/5/2026).


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, tersangka L sejatinya merupakan sosok orang kepercayaan korban, seorang wanita berinisial WA. Faktor hubungan kerja yang sudah terjalin cukup lama, yakni berkisar antara 5 hingga 6 tahun, membuat tersangka dengan sangat mudah mengetahui peta tempat penyimpanan aset dan barang berharga di dalam rumah majikannya tersebut. Memanfaatkan kelengahan korban, tersangka melancarkan aksi pencurian belasan gram perhiasan emas tersebut secara bertahap dan cepat agar tidak menimbulkan kualitas dalam waktu yang lama.


Aksi lancung tersangka baru terbongkar pada Minggu (15/3/2026), saat korban WA berencana mengambil salah satu koleksinya berupa gelang emas untuk ditukar tambah di toko perhiasan. Namun, korban menemukan kotak penyimpanan emasnya telah kosong melompong. Ketika diinterogasi secara kekeluargaan, tersangka L sempat berkelit dan memilih bungkam. Korban yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota, hingga akhirnya tersangka tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik.


Berdasarkan data kepolisian, total perhiasan korban yang berhasil digondol pelaku meliputi satu buah kalung seberat 5,2 gram, liontin bulat 1,99 gram, liontin kupu-kupu 2,24 gram, gelang keroncong ukir 6 gram, gelang rantai sisik 15,75 gram, serta gelang rantai sisik naga mini seberat 20,7 gram. Ironisnya, dari hasil pemeriksaan mendalam, motif tersangka nekat menguras harta majikannya tersebut karena tergiur tipu daya di dunia maya. Tersangka mengaku terperosok bujuk rayu akun spiritual abal-abal di media sosial yang mengklaim mampu menggandakan uang secara gaib, sehingga seluruh perhiasan korban dijual pelaku untuk disetorkan sebagai mahar penipuan tersebut.


Atas tindakannya, Penyidik ​​menjerat tersangka L dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan dalam Hubungan Kerja) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan