Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Modus Baru Pencurian Motor, Sasar Pengendara Remaja dengan Intimidasi
Kota Bekasi, - Polres Metro Bekasi Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan modus yang tergolong baru dan menyasar pengendara usia muda di wilayah Kota Bekasi, (13/5/2026).
Dalam keterangannya kepada media awak,Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK, MH Kapolres Kota Bekasi menyampaikan bahwa pengungkapan ini berkaitan dengan kasus yang terjadi pada Februari 2026 lalu di wilayah Kota Bekasi. Para pelaku diketahui menggunakan cara licik dengan berpura-pura menuduh korban melakukan tindakan kekerasan terhadap saudara mereka.
"Modus operandi para pelaku cukup berbeda. Mereka berisi tiga orang dan berkeliling mencari sasaran. Ketika melihat pengendara sepeda motor yang diperkirakan masih di bawah umur, korban langsung didekati dan dipukul telah memukul saudara salah satu pelaku," ujar Kusumo
Karena korban masih berusia muda dan merasa stres, korban sempat kebingungan dan mencoba membela diri dengan menyatakan tidak pernah melakukan pemukulan. Namun para pelaku terus mendesak dan menggiring korban ke lokasi lain dengan tetap menggunakan sepeda motor milik korban.
Sesampainya di lokasi, korban kembali mengakui tuduhan tersebut. Para kemudian pelaku berdalih akan membawa sepeda motor korban untuk menjemput orang yang disebut sebagai korban pemukulan. Dalam kondisi takut dan terintimidasi, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
"Korban diturunkan di suatu tempat, sementara sepeda motor miliknya dibawa oleh para pelaku dan kemudian menghilang. Setelah menyadari menjadi korban penipuan dan pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," lanjut keterangan tersebut.
Berkat pencarian yang intensif, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap para pelaku di kawasan Jalan Raya Narogong, Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 490 dan Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan remaja, agar lebih waspada terhadap modus kejahatan jalanan yang memanfaatkan rasa takut dan ketakutan korban.
“Apabila mengalami situasi serupa, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya, segera mencari keramaian, dan menghubungi pihak kepolisian terdekat,” tutup pihak kepolisian.





