Tanjung Pura. Growmedia,indo.com - Komitmen Sat Res Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Langkat terus dilakukan.
Seorang pria berinisial MFY (24) warga Dusun Alue Siwah Serdang Kecamatan Nurul Sallam Kabupaten Aceh Timur berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat,Selasa (19/05/2025) sekira pukul 22.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP.Amrizal Hasibuan,S.H,M menjelaskan, Penangkapan tersangka MFY berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I Melati Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Team Opsnal Unit I yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Langkat Ipda Kasrianto,SH untuk melakukan pengintaian. Sesampainya ditempat yang dimaksud petugas melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan,kemudian tim pun langsung mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan,ditemukan 1 buah Tas tangan warna hitam yang didalamnya berisikan Satu buah plastik asoi warna hitam yang berisikan Satu bungkus plastik bening besar yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6.65 (Enam Ratus Enam Puluh Lima)Gram,Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,ujar Amrizal.
Selain barang bukti sabu,tim turut mengamankan barang bukti Satu buah Tas tangan warna hitam, Satu buah plastik asoi warna hitam dan Satu buah HP Merk Samsung warna hitam.
Guna proses hukum lebih lanjut,pelaku dan barang bukti sabu dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat.(DL.01)






