Polsek Semendawai Suku III Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower Seluler

 


Oku Timur,growmedia-indo.com – 

Jajaran Polsek Semendawai Suku III berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kabel tower seluler milik PT Protelindo yang berlokasi di Desa Margorejo, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin malam, 22 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan keterangan, pelapor yang saat itu berada di rumah menerima informasi dari warga bahwa terdapat sebuah mobil mencurigakan di area tower, dan beberapa orang terlihat naik ke atas tower seluler.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor kemudian mengonfirmasi ke pihak perusahaan. Dari hasil konfirmasi diketahui bahwa tidak ada aktivitas perawatan maupun penjagaan resmi di tower tersebut. Atas dasar itu, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendawai Suku III.

Mendapat laporan, Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Antoni Steven, S.Kom., M.M. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Indra Fahrozi, S.H. bersama anggota Buser Polsek Semendawai Suku III untuk segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Petugas bergerak cepat dan berhasil menghentikan kendaraan yang diduga digunakan pelaku di Jalan Raya Petanggan–Betung, Desa Krujon, Kecamatan Semendawai Suku III. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kabel power RRU warna hitam dengan panjang sekitar 20 meter dan diameter 16 mm, yang diketahui milik PT Indosat.

Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya diketahui berinisial Sukmo Fajar bin Suparno (48), warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang I, dan Idial Anggi Pramana bin Ibrahim (30), warga Desa Tawang Rejo, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Selain kabel power RRU, polisi juga mengamankan satu buah tang potong yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp11.200.000 (sebelas juta dua ratus ribu rupiah). Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Semendawai Suku III untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan objek vital dan fasilitas umum, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten OKU Timur.

Ind16

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال