Dianggap Merugikan, Paguyuban Trayek M13 Tolak Modifikasi Trayek Mikro Trans Jak 52
Paguyuban Trayek M13 Gelar Aksi Damai di Terminal Kalideres
Modifikasi Trayek Mikro Trans Jak 52 dilanjut, Paguyuban Trayek M13 Akan Gelar Aksi Lanjutan Ke Balai Kota DKI Jakarta
Jakarta | Aksi protes dari pemilik dan pramudi trayek M13 terkait modifikasi trayek Mikro Trans Jak 52 terjadi di Terminal Kalideres, yang dikomandoi oleh Paguyuban M13 Bersatu dan dikawal oleh Serikat Pekerja Transportasi Indonesia DPD DKI Jakarta, pada hari Senin, (1/12/2025).
Koordinator Aksi, Agus Munte mewakili pemilik dan pengemudi unit reguler Mikrolet M13 dari awal menyatakan keberatan atas modifikasi yang terkesan mendadak dan tanpa koordinasi. Hal ini juga disetujui oleh perwakilan Koperasi Budi Luhur yang saat berita ini diturunkan terjadi pembicaraan antara Koordinator Aksi Damai Agus Munte, Ketua Umum Koperasi Budi Luhur Saut Hutabarat, perwakilan Koperasi Komilet Jaya, Ketua DPD DKI Jakarta Serikat Pekerja Transport Indonesia Ramoth Saut Sumihardo, Ketua PUK Khusus Serikat Pekerja Transport Indonesia Afrizal, dan Pengacara Serikat Pekerja Transport Indonesia Palti Jeremy Situmorang SH., Korwil Jakarta Barat PT. Transportasi Jakarta Novan, dan beberapa perwakilan dari Polsek Kalideres.
Para Pihak telah setuju dan sepakat untuk menunda sementara modifikasi Trayek MikroTrans Jak 52 per Tanggal 01 Desember 2025. Yang seharusnya dilaksanakan pada hari ini. Untuk kesepakatan lainnya menunggu pembicaraan lanjutan dengan Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain.
Setelah pembicaraan tersebut dilanjutkan dengan pembicaraan antara para pramudi reguler yang berkumpul di warung sekitaran Terminal Kalideres dengan perwakilan Serikat Pekerja Transport Indonesia beserta kuasa hukumnya, Ketua Umum Koperasi Budi Luhur, dan Korwil Jakarta Barat PT. Transportasi Jakarta untuk menenangkan massa dan menyakinkan bahwa modifikasi untuk Trayek MikroTrans Jak 52 ditunda sementara.
Setelah pembicaraan itu selesai secara estafet terjadi pembicaraan dengan Kepala Terminal di kantor Terminal Kalideres.
Pembicaraan tersebut dihadiri oleh perwakilan pramudi reguler dan MikroTrans Jak 52, pemilik unit reguler, Koordinator Aksi Agus Munte, Ketua DPD DKI Jakarta Serikat Pekerja Transport Indonesia Ramoth Saut Sumihardo beserta kuasa hukumnya Palti Jeremy Situmorang SH, Ketua PUK Khusus Serikat Pekerja Transport Indonesia Afrizal, Kasudin Perhubungan Jakarta Barat Ichwan Hasibuan, Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain, Korwil Jakarta Barat PT. Transportasi Jakarta Novan, perwakilan Koperasi Budi Luhur Saudara Nas, Sekretaris Paguyuban M13 Bersatu Edi Simarmata, dan beberapa jajaran Dinas Perhubungan yang berkantor di Terminal Kalideres.
Dalam pembicaraan tersebut tertuang pada Notulen Hasil Rapat adalah sebagai berikut:
1. Pihak PT. Transportasi Jakarta dan Sudin Perhubungan Jakarta Barat seksi Angkutan Jalan berkomitmen untuk tidak melaksanakan sementara modifikasi rute MikroTrans Jak 52 terkait SK nomor e-0216 Tahun 2025 tentang uji coba modifikasi rute layanan angkutan umum perseroan terbatas Transjakarta (PT. Transjakarta), sampai disepakati oleh para pihak terkait.
2. Pihak M13 tidak akan melakukan pencabutan rambu bus stop rute MikroTrans Jak 52 dijalur modifikasi.
3. Seluruh angkutan reguler M. 13 bersedia untuk ikut bergabung dengan MikroTrans Jaklingko.
4. Sudin Perhubungan Jakarta Barat seksi Angkutan Jalan dan PT. Transjakarta menindak lanjuti aspirasi dari pihak angkutan reguler M13.
Setelah diterimanya hasil notulen rapat, pramudi reguler M13 melakukan aktifitas menjalankan unit masing masing seperti biasa pada jam 13.00 wib
Atas hasil notulen rapat tersebut, Ketua DPD DKI Jakarta Ramoth Saut Sumihardo dan Ketua Aksi Damai Angkutan Reguler M13 Agus Munte, sepakat mengeluarkan pernyataan bahwa "Perjuangan ini tidak akan selesai sampai disini, Serikat Pekerja Transport Indonesia bekerja sama dengan Paguyuban M13 Bersatu akan meneruskan hingga didengar oleh Gubernur DKI Jakarta sebagai tindak lanjut atas kejelasan dari permasalahan ini sehingga para pemilik dan pramudi reguler M13 dan KWK B06 tidak lagi bersinggungan langsung dengan Pramudi MikroTrans Jaklingko rute Jak 52.





