Growmedia-indo.com,MUARA ENIM — Nathan selaku Ketua Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) DPW Sumatera Selatan mengingatkan seluruh pemilik dan pengurus perusahaan swasta di Provinsi Sumatera Selatan agar tidak melakukan praktik mempekerjakan anak di bawah umur dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan negara.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan mana pun di Sumatera Selatan untuk memperkerjakan anak di bawah umur. Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan serta aturan perlindungan anak. Kita ingin memastikan generasi muda kita mendapat kesempatan tumbuh dan belajar, bukan dipaksa bekerja,” tegas Nathan.
Selain itu, ia juga menyerukan agar perusahaan swasta tidak mengabaikan hak-hak pekerja, khususnya terkait pembayaran Upah Minimum Regional (UMR/UMK) serta jaminan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan Republik Indonesia dan harus dipatuhi tanpa pengecualian.
“Perusahaan wajib memberikan upah sesuai standar minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Begitu juga dengan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja melalui BPJS. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban yang harus dijalankan. Pekerja adalah aset, bukan beban,” ujar Nathan.
Nathan berharap imbauan ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar terus menjaga kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan demi terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, dan manusiawi. Ia juga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami mendorong sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan beradab di Sumatra Selatan,” tutupnya.




