Perkara Fredy Manurung Berlanjut di PN Depok – Tim Hukum PBB Sebut Keterangan Pelapor Tidak Benar
Depok, Rabu, 4 Maret 2026, – Persidangan perkara tindak pidana pengeroyokan dengan pembelaan Fredy Manurung terhadap pelapor Tomsir (TBG) kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok. Agenda sidang kali ini menghadirkan keterangan para Saksi dari pihak pelapor.
Adapun Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Putri, SH, antara lain Tomsir sebagai pelapor, istri pelapor, serta dua Saksi lainnya yakni Ari Umbara (tetangga pelapor) dan Arif Rahman (Binmaspol). Dalam penutupan, umum penandatanganan menegaskan bahwa keterangan para Saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta hukum serta membuktikan dakwaan terhadap pengakuan.
*Tim Hukum PBB Soroti Keterangan Pelapor*
Usai persidangan, tim hukum dari DPP Pemuda Batak Bersatu (PBB), Humisar H. Tambunan, SH, MH, didampingi Dr. Drs. Riduan Siagian, S.Si., SH, MH, MM, menyampaikan terhadap pemeriksaan Saksi.
Menurut Humisar Tambunan, terdapat sejumlah keterangan dari pelapor yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Setelah mendengar keterangan saksi pelapor Tomsir, kami menyimpulkan bahwa banyak poin yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Humisar kepada awak media saat usai sidang.
Ia juga menambahkan bahwa dua saksi lain, yakni Ari Umbara dan Arif Rahman, memberikan keterangan yang dalam beberapa bagian berbeda dengan pernyataan pelapor.
“Dua Saksi lainnya telah menantang beberapa bagian dari keterangan Tomsir, dan kami melihat kebenaran dalam keterangan mereka,” tegasnya
*Perbedaan Fakta dan Strategi Pembelaan*
Tim kuasa hukum menjelaskan terdapat sejumlah fakta yang bertolak belakang antara keterangan pelapor dengan Saksi lainnya. Oleh karena itu, kami akan menyiapkan langkah-langkah hukum dengan menghadirkan Saksi serta barang bukti yang dinilai dapat membantah dalil pelapor.
Dalam konferensi tersebut, pelapor turut menyerahkan beberapa barang bukti, di antaranya engsel pintu yang disebut rusak akibat pendobrakan serta sebuah video yang disebut-sebut sebagai bukti dugaan tindakan penyertaan oleh terdakwa.
Menangapi hal tersebut, tim hukum menyatakan akan mengajukan kontra bukti.
“Mengenai alat bukti yang dikirimkan pelapor, kami akan menantangnya dengan kontra bukti yang kami miliki,” jelas Humisar.
*Sidang Berlanjut, Hakim Diminta Objektif*
Pada sidang hari ini, jaksa menghadirkan empat orang Saksi. Sementara itu, pada agenda berikutnya, tim hukum menyatakan akan menghadirkan Saksi yang mencerahkan pengacara, dengan mempertimbangkan relevansi dan kekuatan keterangan yang diberikan.
“Kami akan menggali keterangan saksi secara lebih mendalam agar kebenaran benar-benar terungkap. Hasil akhirnya kami serahkan kepada majelis hakim untuk dinilai secara tujuan,” tutupnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penipu. Tim hukum memastikan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


.jpg)



