Program Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah SMPN 03 Diduga Jadi Ladang Korupsi

 


GROWMEDIAINDO.COM, Kepahiang - 

Proyek revitalisasi satuan pendidikan sekolah dasar di SMPN 03 Muara Kemumu yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 , yang seharusnya meningkatkan fasilitas pendidikan, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan praktik korupsi oleh oknum kepala sekolah SMPN 03 MUARA Kemumu kabupaten Kepahiang.


Sejumlah pihak menduga proyek ini telah menjadi “lumbung korupsi” oleh oknum di lingkungan sekolah SMPN 03 Muara Kemumu, dengan kerugian yang sangat mungkin berdampak pada keselamatan dan kualitas belajar siswa.


Kecurigaan ini menguat lantaran penggunaan material yang dinilai di bawah standar atau tidak sesuai dengan petunjuk teknis Penggunaan.


Sumber di lapangan menyebutkan bahwa pemasangan kusen kayu dan pintu kayu yang digunakan jauh dari spesifikasi material bangunan yang layak, yang pastinya menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan dan keamanan jangka panjang.


Dugaan penyelewengan dana juga mengarah pada praktik pengurangan volume pekerjaan serta upah tenaga kerja.


Dari sumber dilpanagan menyebutkan bahwa kepala sekolah SMPN Muara Kemumu diduga melakukan korupsi dengan menekan biaya tukang hingga menggunakan jasa pekerja dengan bayaran paling murah untuk keseluruhan proyek.


Praktik ini dinilai sebagai cara untuk menutupi uang yang sudah terpakai untuk kepentingan pribadi kepala sekolah yang tentu memperbesar mark-up anggaran, sehingga mengorbankan kualitas pengerjaan.


Menanggapi dugaan serius ini Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), mendesak adanya investigasi menyeluruh dan pertanggungjawaban dari pihak terkait , terutama kepada aparat penegak hukum di wilayah hukum kabupaten Kepahiang.


​”Kami melihat ada indikasi kuat penyelewengan dalam proyek ini ,Jika benar upah tukang ditekan habis-habisan dan materialnya di bawah standar, ini bukan hanya soal kerugian uang negara, tetapi juga mengancam masa depan siswa karena fasilitas yang tidak layak,” ujar Ketua DPD LIRA , pada Sabtu (28/2/2026).


Dirinya menekankan bahwa dana revitalisasi Satuan pendidikan sekolah menengah pada SMPN Muara Kemumu yang diterima oleh oknum kepala sekolah SMPN 03 Muara Kemumi seharusnya digunakan secara maksimal dan transparan untuk memastikan fasilitas pendidikan dapat berdiri kokoh dan berkualitas, sesuai dengan arahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.


​”Pihak sekolah dan kontraktor harus bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan prigram tersebut , kepada Aparat penegak hukum kami desak untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi DAK SMPN 03 Muara Kemimu yang sudah lama menjadi isu di Kabupaten Kepahiang khususnya di desa Batu Kalung kecamatan Muara Kemumu.


Jangan sampai gedung yang baru dibangun ini justru menjadi bukti kegagalan integritas pemerintah Kabupaten Kepahiang, khususnya di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeoahiang.


​Saat ini, kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk SMPN 03 di Desa Batu Kalung memang telah menjadi sorotan, dengan desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Kejaksaan Negeri kabupaten Kepahiang provinsi Bengkulu untuk mengusut tuntas kasus tersebut.


Dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi yang terjadi di SMPN 03 Muara Kemumu ini memperkuat kekhawatiran bahwa dana pendidikan telah diselewengkan oleh oknum kepala sekolah SMPN 03 Muara Kemumu kebupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.


(TIM INVESTIGASI)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال