Medan,growmedia-indo.com -
Salah seorang pengusaha laundry berinisial MW di kota Medan dilaporkan ke Polrestabes Medan (27/02).
IP melalui kuasa hukumnya Kaharudinsyah SH, melaporkan MW atas dugaan penipuan pembelian mesin laundry, yang telah dibeli sejak 2024 lalu dan hingga kini belum juga selesai.
Kaharudinsyah dari Indometro Law & Partner menyatakan bahwa MW ini sudah berulang kali diberi kesempatan untuk menyelesaikan perkara pembelian mesin laundry ini yang dari sejak 2024 kliennya hanya mendapatkan angin surga saja. Awal Kaharudinsyah
Mungkin MW berpikir bahwa ini hanya perkara hutang, namun jika dilihat dari mens rea nya perkara ini adalah perkara penipuan murni, karena klien saya sudah membayar lunas semua sesuai kesepakatan. Tambahnya
Kita sudah ikuti prosedur hukum, mulai dari kita somasi hingga menunggu pembayaran sesuai dengan janji si MW ini, dan hingga hari ini klien saya tidak mendapatkan apapun selain kerugian. Jelasnya
Keputusan ini bukan keputusan yang mudah bagi klien saya, namun jika dalam aduan ini ternyata nanti lambat ditangani maka kita akan segera mendesak Kapolrestabes dan menyurati Kapoldasu agar perkara ini diperhatikan. Akhir Kaharudinsyah
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi akan segera mengkonfirmasi MW.
(-)





