Pangkalpinang, Growmedia,indo,com-
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan taringnya. Seorang terpidana yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bangka, Junaidi alias Rahmat bin Pajua, akhirnya berhasil diamankan pada Senin (1/12/2025) sekira pukul 00.15 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di kawasan Kubur Pasang, Lingkungan Sri Menanti, Sungailiat.
Junaidi, pria 45 tahun kelahiran Gresik yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap tanpa perlawanan.
Ia sebelumnya dinyatakan buron setelah tidak memenuhi kewajiban menjalani putusan pidana dalam kasus *pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut*, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1167/Pan.Mud Pid/2023/1171/2023 tanggal 6 November 2023.
Dalam putusan tersebut, Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar *Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP*, dan dijatuhi pidana penjara *1 tahun*.
Ia dinyatakan bersalah mencuri potongan besi siku seberat sekitar 800 kilogram milik PT Synergi Inti Prima, dengan memanfaatkan alat dan perlengkapan seperti tabung oksigen, selang pemotong, linggis, dan sejumlah perangkat lain yang juga dijadikan barang bukti.
Majelis hakim juga menetapkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada pihak terkait, termasuk dua unit handphone, mobil pick-up Daihatsu Gran Max BN 8110 QT beserta dokumen kendaraan, serta barang-barang lain yang turut disita selama proses penyidikan.
Usai ditangkap, terpidana langsung digelandang ke Kejati Babel untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka guna menjalani proses *eksekusi pidana badan* di Rumah Tahanan Negara Bukit Semut Kelas IIB Sungailiat.
Asisten Intelijen Kejati Babel, *Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H.*, yang mewakili Kepala Kejati Babel, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Program Tabur menjadi instruksi langsung dari Bapak Jaksa Agung agar setiap buronan yang masih berkeliaran segera ditangkap demi kepastian hukum. Kami mengimbau seluruh DPO untuk menyerahkan diri, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman,” tegasnya.
Kejati Babel memastikan upaya pengejaran terhadap buronan lain tetap dilakukan secara intensif.
Penangkapan Junaidi menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus bekerja memastikan setiap putusan pengadilan benar-benar dieksekusi. (KBO Babel)





