Kurang dari 24 Jam, Polsek Sungai Keruh Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Kerta Jaya



Www.Growmedia.indo.comMusi Banyuasin — Jajaran Polsek Sungai Keruh bergerak cepat mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban diketahui bernama Zulkarnain (44), warga Sungai Keruh, yang meninggal dunia akibat ditembak menggunakan senapan angin oleh pelaku Soni Harsono (35). Peristiwa berdarah ini terjadi di area kebun milik pelaku di Dusun V Desa Kerta Jaya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku melakukan penembakan dari jarak sekitar 10 meter karena menduga korban tengah mencuri hasil kebun berupa petai.

Kapolsek Sungai Keruh IPDA Mugiyono melalui Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa penembakan bermula ketika pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun miliknya.

“Saat dipergoki, sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Pelaku yang emosi kemudian menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai bagian perut kanan korban,” jelas IPDA Rolly, Minggu (19/10/2025).

Akibat luka tersebut, korban sempat kritis dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju fasilitas medis. Mengetahui kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh langsung melakukan pengejaran.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:

- Satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI,

- Satu karung berisi 10 tangkai petai,

- Pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sungai Keruh. Seluruh barang bukti juga sudah diamankan,” tambah IPDA Rolly.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,

- Subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian,

- Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian,

dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Sungai Keruh IPDA Mugiyono, SH,M.Si menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

“Setiap masalah harus diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum. Apabila masyarakat menemukan tindak kejahatan seperti pencurian atau perusakan, segera laporkan kepada aparat kepolisian agar ditindak sesuai prosedur,” imbaunya.

Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.

(Dwi putri)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال