Www.Growmedia.indo.com/Musi Banyuasin — Kasus tragis penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh Selamat bin Gumulak (32) terhadap Rana Rani (38), warga Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, berakhir dengan diamankannya pelaku oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut sempat membuat warga geram karena selain melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku juga diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak korban yang masih berusia tiga tahun.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, didampingi Kasi Humas IPTU S. Hutahaean, membenarkan peristiwa tersebut.
“Pelaku telah diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Keruh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kejadian bermula ketika korban dan anaknya menjadi sasaran kekerasan. Korban mengalami luka bacok serius, sedangkan anak korban menjadi korban kekerasan seksual,” jelasnya, Jumat (17/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku menyerang korban menggunakan sebilah parang sepanjang 58 cm dengan gagang plastik berwarna hijau bertuliskan SOKO.
“Pelaku mengayunkan parang tiga kali, dua kali mengenai kepala korban dan satu kali mengenai lengan kirinya,” tambah AKBP God.
Dari keterangan saksi, pelaku datang ke rumah korban tanpa alasan yang jelas. Saat ditanya oleh korban, pelaku tidak menjawab dan langsung masuk melalui pintu samping rumah sebelum menyerang korban secara membabi buta.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku membawa anak korban ke rumahnya dan melakukan tindakan asusila terhadap korban anak. Sekitar 15 menit kemudian, warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi rumah pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilatarbelakangi dendam lama terhadap korban karena merasa sering digosipkan.
“Pelaku berdalih khilaf dan emosi akibat gosip pribadi yang melibatkan masalah rumah tangga dan pekerjaan. Namun, hasil tes urine menyatakan pelaku negatif narkoba,” terang IPTU Hutahaean.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta pasal tambahan terkait kekerasan terhadap anak yang masih dalam proses penyidikan.
Pelaku dalam keterangannya mengakui perbuatannya.
“Saya emosi karena sering digosipkan. Saat itu saya tidak berpikir panjang dan langsung membacoknya tiga kali. Saya menyesal,” ujar Selamat di hadapan penyidik.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan masalah pribadi.
“Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi. Jangan sampai dendam dan amarah menjerumuskan pada tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Kapolres Muba.
Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor ke aparat kepolisian apabila mengetahui adanya potensi kekerasan di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak dan perempuan, guna mencegah terjadinya korban lebih banyak.
(Dwi putri)