LUBUKLINGGAU, Growmedia-indo.com - Dugaan praktik “pecah paket” mencuat di Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024.
Sebanyak 22 paket pengadaan kursi dan meja siswa untuk SD dan SMP diduga sengaja dipecah-pecah dengan nilai yang nyaris serupa Rp 199.950.000 per paket angka itu bukan angka kebetulan, melainkan sudah di atur oleh oknum tertentu.
Nilainya berada tepat di bawah ambang batas Rp200 juta , batas yang kerap dikaitkan dengan mekanisme pengadaan non-tender. Jika dikalkulasikan, total anggaran dari 22 paket tersebut menembus lebih dari Rp 4 miliar.
Sekarang yang jadi pertanyaan ?
Mengapa tidak dilakukan dalam satu paket besar melalui tender terbuka, agar lebih kompetitif dan transparansi.
Angka yang “Seragam” yang mengikat satu jumlah yang hampir seragam
Sebanyak 21 sekolah mendapatkan paket dengan nilai identik Rp199.950.000, hanya satu paket berbeda, yakni SMPN 10 sebesar Rp100 juta.
Pola ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek dipecah-pecah agar tetap berada di bawah batas tertentu, sehingga tidak perlu melalui proses tender terbuka, dan jika benar, maka ini bukan sekadar teknis administrasi, Ini bisa mengarah pada dugaan pengondisian monopoli proyek.
E-Katalog atau Formalitas , Mantan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Hendra Indrianto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan melalui sistem E-Katalog.
“Benar itu melalui e-katalog dan LKPP sudah mengikuti survei nasional melalui usaha kecil menengah (UMKM) boleh melalui produk lokal,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru.
Hasil pengembangan informasi di lapangan menyebutkan bahwa produk tersebut diduga diproduksi di Kota Lubuklinggau dan dikerjakan oleh satu pihak yang sama, meskipun proyek terbagi dalam 22 paket berbeda.
Jika benar dikerjakan oleh satu orang dengan jumlah paket sebanyak itu, maka publik patut menduga adanya penguasaan atau monopoli kegiatan.
Saat disebutkan nama “Joko” sebagai pelaksana pekerjaan, PPK tidak menampik nama tersebut.
Apakah ini kebetulan?
Ataukah memang sudah diarahkan sejak awal?
Seragam Miliaran, Tapi Tak Disatukan?
Di sisi lain, pengadaan seragam siswa senilai miliaran rupiah justru dilaksanakan dalam satu paket, meskipun melibatkan banyak sekolah.
Jika seragam bisa digabung dalam satu paket besar, mengapa kursi dan meja yang sama-sama untuk kebutuhan banyak sekolah justru dipecah menjadi 22 paket?
Logika pengadaan menjadi janggal.
Potensi Pelanggaran
Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah:
Efisien
Transparan
Kompetitif
Tidak diskriminatif
Akuntabel
Praktik memecah paket untuk menghindari tender dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang/jasa, dan beririsan dengan unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan serta UU Tipikor.
Karena ketika nilai miliaran rupiah disiasati dengan pola angka yang seragam, publik sulit percaya itu sekadar kebetulan.
Masyarakat kini menunggu langkah aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum.
Sebab uang Rp 4 miliar lebih bukan angka kecil.
Itu adalah uang rakyat.
Dan rakyat berhak tahu apakah ini murni prosedural atau sudah masuk wilayah permainan anggaran.
Jika perlu, audit menyeluruh harus dilakukan karena pendidikan bukan ladak proyek.
Sampai berita ini di terbitkan , JK tidak menjawab setelah dihubungi melalui pesan WhstAaap .
(TIM INVESTIGASI)n





