gr Kesbangpol dan KPU Kab Bangka Berkolaborasi Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Melalui Sosialisasi"


Kesbangpol dan KPU Kab Bangka Berkolaborasi Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula Melalui Sosialisasi"

Table of Contents

Bangka, Growmedia,indo,com-

Kesbangpol dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menggelar kegiatan sosialisasi peningkatan partisipasi pemilih khususnya bagi pemilih pemula dari kalangan pelajar tingkat akhir. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMKN 2 Sungailiat dan dihadiri oleh 100 siswa perwakilan Kelas 12.
25/07/2025.

Kegiatan dihadiri Zulkifli, S.Sos.I (Kordiv Program dan Data KPU Kab. Bangka), Suryani (Kabid Wasnas Kesbangpol Kab. Bangka), Ilyas (Kabid Poldagri Kesbangpol Kab. Bangka), Wanik (Wakil Kepala Sekolah SMK N 2) dan siswa siswi SMK N 2 Sungailiat 

Dalam kegiatan ini, Bapak Ilyas (Kabid Poldagri Kesbangpol Kab. Bangka)  menjadi pemateri pertama menyampaikan Pendataan pemilih dilakukan dengan prinsip de jure  berdasarkan KTP-el.

Dalam hal pemilih yang telah  memenuhi syarat namun  belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen  kependudukan lain sesuai dengan peraturan  perundang-undangan.


KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir  Model A-Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang, dengan memperhatikan :Tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain,Kemudahan Pemilih ke TPS,Tidak memisahkan Pemilih dalam 1 keluarga pada TPS yang berbeda, Aspek geografis setempat.

Pengaturan terkait  pemilih tambahan pada  penyelenggaraan Pilkada  diselaraskan dengan  pengaturan pada Pemilu. Daftar Pemilih Tambahan selanjutnya disebut DPK.ujarnya.

Selanjutnya pemateri kedua yang disampaikan oleh bapak Zulkifli, S.Sos.I (Kordiv Program dan Data KPU Kab. Bangka) menyampaikan
daftar pemilih di lokasi khusus memuat daftar pemilih tidak dapat menggunakan hak pemilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara di kondisi tertentu dan dengan menggunakan hak pemilihnya.

Pantarlih mencatat kegiatan coklit dalam Buku Kerja Pantarlih dan merekapitulasi hasil Coklit ke dalam  formulir Model A-Laporan Hasil Coklit. Di sisi lain, PPS menyusun Daftar Pemilih  hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit dengan menggunakan formulir Model A-Daftar  Perubahan Pemilih. PPS menyampaikan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran dalam bentuk salinan digital kepada KPU  Kabupaten/Kota melalui PPK.

Setelah menerima masukan dan tanggapan terhadap DPS yang diumumkan, PPS memperbaiki  DPS paling lama 5 hari sejak berakhirnya penyampaian masukan dan tanggapan dan  melakukan rekapitulasi DPSHP. Terangnya

Wanik (Wakil Kepala Sekolah SMK N 2) dan siswa siswi SMK N 2 mengucapkan terima kasih atas partisipasi siswa dalam kegiatan sosialisasi ini. "Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi siswa dalam proses pemilihan," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam proses demokrasi dan memberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan hak pilih.tutupnya.





Posting Komentar