gr Bebasnya Aktifitas Penimbunan BBM Subsidi Solar Ilegal Diwilayah Hukum Polsek Payung Sekaki,Diduga Adanya Permainan APH Setempat dan Pihak SPBU 14.282.625


Bebasnya Aktifitas Penimbunan BBM Subsidi Solar Ilegal Diwilayah Hukum Polsek Payung Sekaki,Diduga Adanya Permainan APH Setempat dan Pihak SPBU 14.282.625

Daftar Isi


 

Pekanbaru(Growmedia-indo.com)- Terciduk kembali oleh tim media saat melakukan investigasi lapangan di Jalan Lintas Sumatera tepatnya jalan Riau ujung, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru Kode pos 28291.

Dari data yang di dapat oleh tim terdapat sebuah mobil colt diesel dan mobil Fuso,yang sedang menyalin minyak dari Tanki Fuso ke babitank 1000Liter dengan menggunakan selang dan mesin penyeotot minyak.

Selain dari mobil colt diesel dan Fuso yang sedang beroperasi menyalin BBM Subsidi ilegal ke babytank tersebut,tim juga menjumpai seseorang yang mengakui diri nya sebagai anggota atau hanya pekerja yang menyalin minyak, saat tim mempertanyakan siapa bos pemilik BBM Subsidi ilegal yang ditimbun tersebut pekerja tersebut menjelaskan" Ini minyak yang punya Sihombing, saya hanya bekerja menyalinkan saja,kami dapat minyak dari SPBU 14.282.625 di jalan Riau ini", Jelas seorang yang sedang menyalin minyak dari Tanki Fuso ke Tanki babytank 1000Liter yang tidak ingin disebut kan namanya.

Tim media mencoba untuk meminta nomor kontak pemilik minyak Solar yang ditimbun tersebut,pekerja itu tidak dapat memberikannya dengan dalih" saya tidak punya nomornya "jelas lelaki yang sedang menyalin minyak Solar Subsidi tersebut.

Walau sudah jelas pelaku penimbun BBM Subsidi ilegal dan pihak SPBU yang membantu proses penimbunan BBM Subsidi ilegal menyalahi aturan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 40 Angka 9 yang berbunyi"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan
dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yarrg disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan
penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar)"  hal itu tidak membuat rasa takut pihak pekerja dari pihak SPBU dan mafia BBM Subsidi ilegal.

Hingga diterbitkan berita ini tim belum melakukan konfirmasi terkait penemuan tim atas Penimbunan BBM subsidi Solar yang dilakukan oleh Sihombing dan anggotanya , dengan terbitnya pemberitaan tim akan mencoba mengkonfirmasi kembali kepada Pemiliknya jika sudah mendapatkan nomor yang bisa dihubungi,dan akan lanjut konfirmasi kepada APH Setempat agar dapat ditindak lanjuti.Jangan hanya bisa bungkam dan melakukan pembiaran terhadap aktifitas menyalah menimbun BBM Subsidi ilegal Solar untuk memperkaya diri sendiri, sehingga tidak dapat dinikmati oleh masyarakat biasa.

Bersambung.....
(TIM)

Posting Komentar