gr Ahli Waris Suparno Bantah Pemberitaan Sepihak, Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat Warisan


Ahli Waris Suparno Bantah Pemberitaan Sepihak, Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat Warisan

Daftar Isi
Tim Kuasa Hukum Keluarga Suparno M.J SAMOSIR ,S.H., CTA DAN ZULMI JUNIARDI, S.H

Kutai Kartanegara,Kaltim, Growmedia-indo.com– Keluarga besar almarhum Suparno membantah keras pemberitaan di salah satu media yang menuding mereka bersekongkol dalam kasus sengketa tanah di Desa Bhuana Jaya, Kutai Kartanegara. Mereka menyesalkan isi berita yang menyudutkan tanpa pernah dilakukan konfirmasi kepada pihak keluarga. Lewat kuasa hukumnya, keluarga menyatakan bahwa tuduhan tersebut tak hanya menyesatkan publik, tapi juga mencemarkan nama baik almarhum dan mengabaikan fakta hukum yang sah.

Salah satu media di Kalimantan Tumur, dengan judul berita "Skandal Mafia Tanah di Desa Bhuana Jaya Kukar, Kades Diduga Terlibat untuk Meyakinkan Pembeli", disebut menayangkan informasi yang mencatut nama keluarga dan Kepala Desa Bhuana Jaya, Frend Efendy, tanpa klarifikasi. Dalam pemberitaan itu, keluarga almarhum Suparno digambarkan seolah menjadi bagian dari praktik manipulasi tanah warisan. Tuduhan itu langsung dibantah dan dinilai sebagai bentuk serangan terhadap kehormatan keluarga.

Samosir menegaskan, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Suparno masih berada di tangan ahli waris sah. Pada tahun 2023, SHM tersebut telah dialihkan kepada pihak perusahaan melalui proses legal, setelah dilakukan pengecekan resmi ke Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara. Dalam pengecekan itu ditegaskan bahwa sertifikat tanah tidak sedang dalam sengketa, tidak pernah dijual, dan tidak digadaikan.

Ahli waris menduga klaim sepihak dari seseorang bernama Supriyadi merupakan upaya perampasan hak. “Kami menemukan dokumen yang dijadikan dasar klaim Supriyadi, seperti Surat Perjanjian dan Surat Serah Terima tertanggal 8 November 2010, memiliki tanda tangan saksi yang berbeda dan mencurigakan. Ini patut diduga sebagai dokumen palsu,” ujar Zulmi Juniardi, S.H., rekan kuasa hukum.

Keluarga menilai, penyebutan nama Suparno dalam dokumen tersebut sangat janggal, mengingat saat itu beliau sudah dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertransaksi. "Ini bukan sekadar urusan tanah. Ini soal kehormatan orang tua kami yang sudah wafat," ujar Eddy Sudarso, salah satu putra Suparno.

Selain akan menempuh jalur perdata, tim hukum dari Kantor Hukum M.J. Samosir & Partners tengah menyiapkan laporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum lainnya. Mereka juga berencana mengadukan Supriyadi ke institusi militer karena yang bersangkutan diketahui masih aktif sebagai anggota TNI.

"Jangan jadikan nama orang yang sudah meninggal sebagai tameng kejahatan agraria," tegas Samosir. Ia meminta media-media lain untuk lebih berhati-hati dalam memberitakan kasus yang menyangkut nama baik keluarga.

Pihak keluarga juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada narasi-narasi yang belum teruji kebenarannya. Menurut mereka, kebenaran akan tetap ditegakkan, meski harus dilawan dengan tekanan opini publik.*kzn*

Posting Komentar