Orangtua Asuh Aniaya Balita Luka Lebam Diseluruh Tubuh

 


GROW MEDIA,SIDOARJO – Seorang balita berinisial F ditemukan meninggal di sebuah kamar kos di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Balita berusia 3 tahun itu tewas akibat dianiaya oleh orangtua asuhnya.

Berikut fakta-fakta terkait kasus ini:

1. Pelaku pasangan orangtua asuh

F ditemukan dengan luka lebam di sekujur tubuhnya pada Minggu, 28 Mei 2023 malam. Pelaku, pasangan pasutri Bambang Suprijono (48) dan Sriyati Indayani (43) telah ditangkap polisi atas tuduhan penganiayaan yang menewaskan F.

2. Aniaya korban lantaran bayaran sering terlambat

Diketahui pasangan itu mengasuh F sejak anak itu dititipkan orang tua kandungnya pada Agustus 2022, dengan bayaran Rp5 juta per bulan. Namun, seiring waktu, pembayaran dari orangtua F sering molor dan tidak sesuai kesepakatan seperti perjanjian awal dulu.

"Pokoknya sejak bulan Maret 2023 lalu pembayaran perbulan itu enggak sesuai dan sering molor," ujar Sriyati saat gelaran rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Berawal dari kekecewaan itu, kedua pelaku melampiaskan kekesalannya kepada korban. Terlebih lagi, keberadaan dan identitas kedua orang tua korban tidak jelas, sehingga aksi kedua pelaku semakin leluasa.

3. Lakukan penyiksaan terhadap korban 

Diketahui, orangtua asuh korban melakukan penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun itu dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul lainnya.

"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasannya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur," papar Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro.

4. Korban alami luka di seluruh bagian tubuh 

Akibat penganiayaan ini balita F mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Korban akhirnya meninggal dunia karena mengalami pendarahan di bagian kepala.

"Dari hasil otopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti kepala, punggung, perut, tungkai. Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," ungkap Kusumo.

Polisi menyita beberapa barang berupa gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi, yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

5. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun penjara.

Sumber dari: Okezone

0 Komentar