Peristiwa tersebut bermula ketika dua orang wartawan mendatangi lokasi proyek untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pembangunan jalan setapak.
Dalam insiden tersebut, sekitar empat orang pekerja diduga terlibat melakukan pengeroyokan terhadap wartawan.
Nopri Hartono mengaku mendapat hantaman menggunakan balok kayu serta benda keras menyerupai besi pada bagian kepala.
Akibat kejadian itu, Nopri mengalami pembengkakan di bagian kepala dan sejumlah luka ringan. Ia kemudian mendapatkan penanganan medis atas cedera yang dialaminya.01/11/2026
Tidak berselang lama setelah kejadian, Nopri menjalani pemeriksaan visum dan melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Polsek setempat agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas para pekerja yang diduga terlibat belum diketahui secara pasti. Tim media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan mengenai peristiwa tersebut.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena wartawan yang bersangkutan mengaku sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pekerjaan proyek yang dipertanyakan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 8 juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Karmin)





