Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

LCW: Pencegahan Korupsi Butuh Pengawasan Sejak Perencanaan dan Pembenahan Budaya Organisasi

Growmedia
Kamis, 05 November 2026
Last Updated 2026-11-05T10:18:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI

Jakarta, Growmedia,indo,com- — Penindakan hukum semata dinilai belum cukup untuk memberantas korupsi secara mendasar. Upaya pencegahan harus dimulai dari pengawasan ketat sejak tahap perencanaan anggaran, transparansi pengelolaan sumber daya alam, kepastian hukum, hingga perbaikan budaya organisasi. Hal-hal strategis tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk "Korupsi Seksi, Jeruji Besi Menanti" yang diselenggarakan oleh Lintas Corruption Watch (LCW) di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Diskusi menghadirkan empat narasumber kunci dari berbagai latar belakang: kejaksaan, akademisi/praktisi hukum, kepolisian, dan pengamat budaya organisasi.

Partisipasi Masyarakat dan Pengawasan Sejak Ditekankan
Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Franciscus Xaverius Sugih Carvallo, menegaskan masyarakat memegang peran strategis dalam mengawasi penggunaan APBN maupun APBD. Hal ini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


"Peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi ini harus selalu ditingkatkan," ujar Sugih. Ia menyoroti masih terbatasnya saluran komunikasi antara pemerintah dan masyarakat yang berisiko menimbulkan ketidakcocokan antara program pembangunan dan kebutuhan riil warga. Pengawasan, tegasnya, harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan hasil pembangunan.

Beda Kesalahan Administrasi, Kerugian Negara, dan Tindak Pidana Korupsi
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Agung Nugroho, mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas antara kesalahan administrasi, kerugian negara, dan tindak pidana korupsi. Penetapan korupsi harus memenuhi pengujian terhadap fakta akibat, fakta perbuatan, serta unsur niat atau mens rea.

Agung merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus kata "dapat" pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, sehingga kerugian negara harus dibuktikan secara nyata, bukan sekadar potensi.

"Jangan kriminalisasi kesalahan, namun juga jangan toleransi kepada kejahatan. Administrasi untuk menyelesaikan kesalahan, ganti rugi untuk memulihkan keuangan negara, dan pidana untuk menghukum kejahatan," tegas Agung. Ia menekankan pendekatan pemulihan keuangan negara perlu ditempatkan secara proporsional sebelum perkara masuk ke ranah pidana sebagai upaya terakhir.

Kebocoran Sumber Daya Alam dan Kesejahteraan Pengelola Anggaran
Mantan pejabat kepolisian, Irjen Pol (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, memaparkan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya sebagai salah satu modus utama kebocoran penerimaan negara di sektor perikanan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Solusinya, kata Ronny, diperlukan integrasi data produksi, kuota ekspor, dan transaksi secara real-time antar kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Selain itu, peningkatan kesejahteraan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengelola anggaran besar juga penting untuk menutup ruang kerawanan.

"Kalau kita bicara ultimum remedium, pendekatan hukum pidana itu yang terakhir. Apa yang utama? Pencegahan," jelas Ronny.

Akar Masalah: Budaya Organisasi dan Integritas Individu
Pengamat budaya organisasi, Komjen Pol (Purn.) Dharma Pongrekun, menegaskan regulasi saja tidak akan efektif tanpa menyentuh akar perilaku manusia. Pola pikir dan lingkungan  keluarga, pendidikan, hingga budaya organisasi  sangat menentukan integritas seseorang.

Ia menyoroti struktur komando mutlak yang kerap menutup ruang kritik dari bawahan. Dorongan mengejar kekuasaan dan materi, ujarnya, perlahan mengikis jati diri dan integritas moral.

"Korupsi adalah wujud daripada kehilangan jati diri. Korupsi adalah gangguan jiwa," tegas Dharma.

 
Rekomendasi Strategis LCW
Berdasarkan diskusi tersebut, LCW merumuskan empat rekomendasi utama:

-  Transparansi Perencanaan: Membuka partisipasi publik sejak tahap penyusunan anggaran pembangunan
- Integrasi Data SDA: Menghubungkan data produksi dan ekspor lintas instansi untuk menekan praktik pelaporan palsu
-  Penegakan Proporsional: Mengutamakan penyelesaian administrasi dan pemulihan kerugian negara sebelum penindakan pidana
-  Reformasi Budaya: Memperbaiki struktur organisasi, memperkuat integritas individu, dan meningkatkan kesejahteraan aparatur pengelola anggaran

Lintas Corruption Watch (LCW) adalah organisasi kemasyarakatan independen yang berfokus pada pengawasan kebijakan publik, transparansi tata kelola pemerintahan, serta edukasi dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.(Rilis)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan