Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik /07/ Res.1.8./2026/Unit Reskrim/Polsek BDA/Polres Oku Selatan, tanggal 13 Oktober 2026
• Waktu Kejadian : Hari Kamis, tanggal 08 Oktober 2026 sekira pukul 15.30 WIB
• Waktu Dilaporkan : Hari Kamis, tanggal 08 Oktober 2026 sekira pukul 17.00 WIB
• TKP : Di dalam teras rumah korban, Desa Sugih Waras Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan
KORBAN / PELAPOR :
Nama : AGUS TRIONO
Tempat / Tgl Lahir : Sugih Waras / 12 Agustus 1985 / 41 Tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Desa Sugih Waras Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan
SAKSI-SAKSI :*
a. Nama : KAMSIAH
Tempat / Tgl Lahir : Surabaya / 01 Januari 1989 / 37 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Desa Sugih Waras Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan
Nama : RAHMATIKA JULIANTI
Tempat / Tgl Lahir : Surabaya / 22 Juli 2006 / 20 Tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat : Desa Sugih Waras Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan
TERSANGKA
1) Nama : MIZAR RIJADI Bin MATALI (Alm)
Tempat / Tgl Lahir : Muaradua / 26 Maret 2005 / Umur 21 Tahun
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Alamat : Dusun Suka Maju Desa Kisau Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan (tertangkap)
Peran : Sebagai pelaku utama yang mengambil / mendorong sepeda motor korban
2.) Nama : INDRA PRAMUJI BIN KUR (DPO)
UMUR : 21 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Suka Maju Desa Kisau Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan
3.) Nama : RAYONAN BIN SUMRIL (DPO)
UMUR : 22 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Suka Maju Desa Kisau Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan
*IV. BARANG BUKTI*
1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha N-MAX Warna Hitam
Nopol : BG 5729 VE
Nomor Rangka : MH3SG5620NK689839
Nomor Mesin : G3L8E-1422908
Atas Nama Korban AGUS TRIONO
2. 1 (satu) Lembar STNK asli sepeda motor Yamaha N-MAX Nopol BG 5729 VE
3. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan - Dalam Lidik -
Pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2026 sekira pukul 15.30 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana di dalam teras rumah milik korban Sdr. AGUS TRIONO yang beralamat di Desa Sugih Waras Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan.
Bermula pada saat sepeda motor milik korban merk Yamaha N-MAX dengan Nopol BG 5729 VE terparkir di dalam teras rumah korban dalam keadaan terkunci stang. Kemudian datang pelaku berjumlah 3 (tiga) orang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih berhenti di depan rumah korban.
Selanjutnya salah satu pelaku yaitu Tersangka MIZAR RIJADI Bin MATALI (Alm) turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam teras rumah korban, kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan dan hendak menghidupkan sepeda motor tersebut.
Pada saat pelaku sedang mendorong sepeda motor tersebut, perbuatan pelaku dipergoki oleh anak korban yaitu saksi Sdri. RAHMATIKA JULIANTI yang berteriak sehingga pelaku terkejut dan terjatuh bersama sepeda motor curian tersebut. Kemudian pelaku melarikan diri bersama dengan kedua rekan pelaku lainnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya dan meninggalkan sepeda motor milik korban di TKP.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banding Agung untuk ditindak lanjuti.
Pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 sekira pukul 08.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Banding Agung mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku pencurian sepeda motor milik korban AGUS TRIONO sedang dalam perjalanan dari Gelumbang Muara Enim menuju ke Baturaja dengan menumpangi kendaraan travel jenis mobil warna hijau.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Banding Agung IPTU WILSON HUTAHAEAN.S.H memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA GHOZALI bersama anggota Reskrim Polsek Banding Agung untuk melakukan lidik dan bergerak menuju ke Baturaja untuk mencari kendaraan travel sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.
Sekira pukul 11.30 WIB, Anggota Reskrim Polsek Banding Agung menemukan kendaraan mobil travel yang dicurigai sedang melintas di wilayah Baturaja. Kemudian dilakukan penghentian dan pengecekan terhadap mobil travel tersebut dan di dalamnya didapati 1 (satu) orang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku pencurian yaitu Sdr. MIZAR RIJADI Bin MATALI (Alm).
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama 2 (dua) orang rekannya. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Banding Agung guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
(Andi Saputra)






