Aksi Damai 15 Oktober 2026: Tiga Tuntutan Tegas untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, Proses Hukum Harus Dikawal Sampai Tuntas
Kabupaten Bekasi, 14 Oktober 2026 — Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyatakan sikap tegas dan pemancar aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas insan menyikapi dugaan pelanggaran, perlakuan terhadap martabat wartawan, serta dugaan penghambatan tugas jurnalistik yang dialami Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., wartawan media PostKeadilan, ketika melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., SH, M.Si., pada 6 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut memicu kalangan jurnalis karena berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi wartawan, keterbukaan informasi publik, etika pejabat pemerintahan, serta jaminan independensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, SH, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekedar pembelaan terhadap seorang wartawan, melainkan perjuangan bersama untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan memastikan pejabat publik tidak bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers.
Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan kekuasaan. Kami datang untuk menuntut tanggung jawab, penghormatan terhadap hukum, dan perlindungan kemerdekaan pers. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal terhadap kritik, apalagi dituduh menghina, mengomel, atau menghalangi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik yang sah, tegas Paulus dalam pernyataan sikapnya.
Tiga Tuntutan Utama Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya
PERTAMA: COPOT KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BEKASI DAN LAKUKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH.
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya mendesak Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, segera mengambil langkah konkret dengan perintah pemeriksaan resmi, objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Massa aksi meminta agar penonaktifan sementara dari pelaksanaan tugas jabatan mempertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, guna menjamin independensi pemeriksaan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi syarat jatuhan sanksi, pencopotan mendesak atau pemberhentian dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Hasil pemeriksaan dan keputusan tindak lanjut juga diminta disampaikan secara tertulis kepada perwakilan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
KEDUA: PERMINTAAN MAAF TERBUKA DAN JAMINAN PERLINDUNGAN WARTAWAN.
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya tuntutan Syafri Donny Sirait menyampaikan permintaan maaf secara langsung, terbuka, dan tertulis kepada Kimsan Indra Simaremare serta insan pers Se-Bekasi Raya atas ucapan atau tindakan yang dipersoalkan.
Massa aksi juga mendesak Plt. Bupati Bekasi memberikan pernyataan resmi mengenai peristiwa tersebut serta menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan apabila pemeriksaan membuktikan adanya tindakan yang tidak patut dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Lebih jauh lagi, Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta menerbitkan instruksi tertulis kepada seluruh kepala perangkat daerah dan aparatur pemerintah agar menghormati kerja jurnalistik, memberikan akses informasi sesuai ketentuan hukum, serta tidak melakukan intimidasi, diskriminasi, ancaman, maupun penghambatan kegiatan pers yang sah.
KETIGA: KAWAL PROSES HUKUM SAMPAI TUNTAS DAN TEGAKKAN AKUNTABILITAS PEJABAT PUBLIK.
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menegaskan dukungan terhadap proses hukum atas laporan polisi yang telah dibuat Kimsan Indra Simaremare pada 8 Oktober 2026 di Polres Metro Bekasi, dengan nomor:
LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Massa aksi meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak terkait juga melakukan desak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Solidaritas wartawan menekankan bahwa permintaan maaf, pertemuan, mediasi, ataupun kesepakatan administratif tidak boleh digunakan untuk memaksa pelapor mencabut laporan polisi dan tidak dengan sendirinya menghentikan proses hukum.
“Kami menolak segala bentuk intervensi, intimidasi, atau upaya penyelesaian yang mengorbankan keadilan. Laporan polisi harus dikawal melalui mekanisme hukum yang sah sampai memperoleh kepastian hukum. Tidak ada tuntutan kompromi terhadap penghormatan martabat wartawan dan kemerdekaan pers,” tegas Paulus.
Desak Komitmen Tertulis dan Tenggat Waktu yang Jelas
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan komitmen tertulis atas tindak ketiga tuntutan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta memberikan jawaban tertulis beserta rencana tindak lanjut paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan dokumen kesepakatan.
Selanjutnya, dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja, pejabat yang berwenang diminta memberikan informasi perkembangan pemeriksaan administratif dan langkah-langkah penanganan yang telah dilaksanakan.
Setiap keputusan mengenai sanksi kepegawaian harus berdasarkan pemeriksaan yang sah, tujuan, dan ketentuan peraturan-undangan.
Apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti secara patut, Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyatakan siap menempuh langkah hukum dan konstitusional lanjutan, termasuk pengaduan kepada lembaga pengawas dan penyelenggaraan aksi damai berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Wartawan Bukan Musuh Pemerintah, tetapi Pengawas Kekuasaan
Paulus Simalango menegaskan bahwa wartawan bukanlah musuh pemerintah. Pers justru merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta mengawasi pemerintahan.
Menurutnya, pejabat publik berkewajiban menghormati profesi jurnalistik dan memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan hukum, bukan menanggapi pertanyaan kritis dengan tindakan yang menjamin martabat wartawan.
“Kami tidak menuntut perlakuan istimewa bagi wartawan. Kami menuntut agar setiap pejabat menghormati hukum, etika jabatan, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi. Jabatan adalah amanah rakyat, bukan tameng untuk menghindari kritik dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta aksi agar tetap menjaga kedamaian, kedisiplinan, solidaritas, dan profesionalisme selama menyampaikan aspirasi.
Aksi damai ini diselenggarakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Kantor Bupati Bekasi. Peserta yang mengikuti keberangkatan bersama akan berkumpul di Gedung Juang 45 Tambun mulai pukul 07.00 WIB, sedangkan peserta yang berada lebih dekat dengan Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat langsung menuju lokasi aksi.
Seluruh peserta diimbau mengenakan identitas masing-masing serta mematuhi Arah koordinator dan koordinator lapangan.
Satu Profesi, Satu Solidaritas, Satu Perjuangan
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menegaskan bahwa perbedaan organisasi, perusahaan media, maupun latar belakang bukanlah alasan untuk terpecah ketika tayangan profesi jurnalistik dipertaruhkan.
Aksi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperbaiki hubungan kelembagaan dengan insan pers, memperkuat keterbukaan informasi publik, serta memastikan setiap pejabat menjalankan kewenangannya secara profesional dan bertanggung jawab.
“Hari ini yang kami perjuangkan bukan hanya hak seorang Kimsan Indra Simaremare. Yang kami perjuangkan adalah martabat seluruh informasi wartawan dan hak masyarakat untuk mendapatkan yang benar. Ketika satu wartawan diduga diperlakukan sewenang-wenang, seluruh insan pers wajib bersolidaritas dalam koridor hukum,” ujar Paulus.
Ia menutup pernyataannya dengan terbentuknya persatuan seluruh insan pers Bekasi Raya.
"Beda organisasi, satu profesi — Wartawan Bekasi Raya bersatu! Satu jiwa, satu rasa, satu pena! Jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Tetap kokoh, tetap kompak, tetap dilindungi. Kebebasan pers bukan memberikan kekuasaan, melainkan hak yang dijamin konstitusi!"
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya berharap Plt. Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi menerima aspirasi peserta aksi secara terbuka serta mengambil langkah nyata sesuai kewenangan masing-masing.
JABATAN ADALAH AMANAH, BUKAN KEKEBALAN DARI KRITIK. KEKUASAAN WAJIB TUNDUK PADA HUKUM, BUKAN MENEMPATKAN DIRINYA DI ATAS HUKUM.
Dikeluarkan di: Bekasi
Tanggal: 14 Oktober 2026
SOLIDARITAS WARTAWAN SE-BEKASI RAYA
PAULUS SIMALANGO, SH
Ketua Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya
Didukung oleh unsur organisasi dan komunitas insan pers Se-Bekasi Raya. (***)






