PEKANBARU,Growmedia-indo.com
Polda Riau terus mengusut perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, selama tahun 2026 ini telah menetapkan 40 orang sebagai tersangka atas kejahatan lingkungan tersebut.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa puluhan tersangka itu berangkat dari 37 perkara yang ditangani oleh polres jajaran selama tahun 2026.
“Ada 37 perkara selama tahun 2026 dengan menetapkan 40 tersangka, luasan total lahan yang terbakar mencapai 904 hektar,” jelas Kombes Ade saat ekspos ungkap kasus, Jumat (28/8/2026).
Pengungkapan terbaru ialah oleh Polres Rokan Hilir yang menetapkan pria SA menjadi tersangka, kemudian Polres Kampar yang menjadikan wanita MR sebagai tersangka karhutla di Desa Rimbo Panjang, lalu pria EPT yang menjadi tersangka oleh Polres Pelalawan.
Kombes Ade merincikan bahwa Polresta Pekanbaru mengungkap tindak pidana karhutla ini dengan 2 tersangka, Polres Pelalawan 8 tersangka, Polres Dumai 1 tersangka, Polres Indragiri Hilir 1 tersangka.
Polres Rokan Hilir 3 tersangka, Polres Siak 1 tersangka, Polres Bengkalis 8 tersangka, Polres Indragiri Hulu 3 tersangka, Polres Meranti 1 tersangka, Polres Kampar 3 tersangka dan Ditreskrimsus 2 tersangka di kasus lahan konsesi perusahaan PT TKWL.
“Modusnya menunjukkan unsur kesengajaan, membuka lahan dengan cara membakar untuk usaha perkebunan sawit dan tanaman holtikultura lainnya,” jelas Kombes Ade.
Kemudian, modus kelalaian dalam membakar sampah yang menyebabkan tidak terkendalinya api yang merambat hingga ke lahan sekitarnya.
“Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum ini bagian penting dari upaya pencegahan karhutla. Setiap laporan akan kami tangani didasarkan fakta, alat buktinya,” tukasnya.
(RM)






