Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Babak Baru Kasus Kepahiang: Kades Daspeta II Diperiksa Polda Bengkulu, Benarkan Adanya Permintaan Uang Damai Rp60 Juta

Redaksi
Kamis, 06 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-06T07:17:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
CEK SEMUA LAYANAN KAMI DISINI



Bengkulu,growmedia-indo.com -


Penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan senilai Rp60 juta yang menyeret nama Azizah (AZ) kini memasuki babak baru. Ditreskrimum Polda Bengkulu resmi memeriksa dua orang saksi kunci, salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Daspeta II, Kabupaten Kepahiang, pada Rabu (5/8/2026).

‎Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami laporan dari pihak Rani Mustika (RM), oknum honorer Satpol PP Kepahiang, yang merasa diperas oleh kubu AZ setelah mencuatnya insiden dugaan penganiayaan awal Juni lalu.

‎Usai menjalani pemeriksaan, Kades Daspeta II secara terbuka membenarkan adanya alur permintaan uang damai sebesar Rp60 juta tersebut. Berdasarkan keterangannya, komunikasi tersebut bermula dari sebuah pertemuan mediasi di kediaman salah satu anggota DPRD aktif Kabupaten Kepahiang.

‎"Bertempat di rumah Pak Dewan, waktu itu kami bertiga membahas permasalahan tersebut, namun belum ada bahasan mengenai uang tersebut. Setelah saya pulang, ada pesan masuk dari Pak Dewan (Filip) yang menyebutkan ada pesan dari Pak Nang Din atau Mahyudin, bapak dari Azizah (AZ), meminta uang sekitaran Rp60 juta alasannya untuk uang damai," jelas Kades Daspeta II saat memberikan keterangan terdokumentasi.

‎Merespons jalannya pemeriksaan saksi, Penasihat Hukum (PH) dari pihak RM menegaskan bahwa tuduhan pemerasan ini bukan sekadar isapan jempol. Pihaknya mengklaim telah menyerahkan seluruh bukti komunikasi visual dan audio kepada tim penyidik.

‎"Saya mempertegas, bukti adanya permintaan uang sebesar Rp60 juta itu bukan mengada-ada. Statmen itu didengar dan didapat RM dari pihak Kades, dan Kades mendapatkan dari salah satu anggota dewan aktif kita. Bukti chat maupun percakapan sudah kita berikan ke penyidik untuk dijadikan petunjuk menggelar perkara ini," ujar PH pihak RM.

‎Ia juga menambahkan bahwa dengan diperiksanya dua orang saksi, alur pembuktian kasus ini dinilai semakin benderang dan memperkuat posisi kliennya sebagai korban dugaan pengancaman atau pemerasan.

‎Hingga berita ini diturunkan, perseteruan antara AZ dan RM berjalan di dua jalur hukum yang berbeda. Kasus dugaan pengeroyokan/penganiayaan awal yang menempatkan RM sebagai terlapor saat ini masih berproses di Polres Kepahiang. Sementara itu, laporan balik terkait dugaan pemerasan dengan terlapor pihak AZ sedang diusut tajam oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu dengan status yang terus bergerak maju menuju gelar perkara.

‎Pihak redaksi masih berupaya menghubungi anggota DPRD Kepahiang yang bersangkutan serta kuasa hukum kubu AZ guna mendapatkan konfirmasi dan hak jawab lebih lanjut terkait jalannya pemeriksaan terbaru ini. 

‎(tim APN/Riswandi)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan