Prof. Charlie Danny Heatubun: Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Jadi Fondasi Kebijakan Berbasis Riset untuk Masa Depan Indonesia
Jakarta, 21 Juli 2026, - Peluncuran Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Bali, Nusa Tenggara, Jawa, Maluku, dan Papua menjadi tidak penting dalam memperkuat pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia berbasis ilmu pengetahuan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan pelestarian lingkungan di tingkat nasional maupun daerah.
Charlie Danny Heatubun, S.Hut., M.Si., FLS, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda)/Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat, menekankan bahwa keanekaragaman hayati merupakan modal strategi bangsa yang harus dijaga untuk melanjutkan generasi mendatang.
Menurutnya, status keanekaragaman hayati Indonesia memiliki arti penting tidak hanya bagi kepentingan nasional, tetapi juga sebagai kontribusi Indonesia terhadap upaya konservasi di tingkat global.
“Keanekaragaman hayati merupakan modal masa depan bangsa dan negara. Status keanekaragaman hayati sangat penting bagi kita untuk berkontribusi secara global, sekaligus menjadi dasar bagi setiap daerah dalam mengelola kekayaan alamnya masing-masing,” ujarnya.
Prof Charlie menjelaskan bahwa dokumen yang baru diluncurkan merupakan hasil kerja panjang yang melibatkan berbagai lembaga penelitian, kementerian, pemerintah daerah, serta para peneliti. Proses penyusunannya berlangsung selama sekitar dua tahun, namun didukung oleh data dan hasil penelitian yang telah dikumpulkan selama 20 hingga 30 tahun.
Ia menyebutkan, pencapaian tersebut merupakan sebuah terhentinya besar dalam pengelolaan data keanekaragaman hayati Indonesia yang lahir melalui kolaborasi antara BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kementerian terkait, serta Bappenas sebagai koordinator penyusunan dokumen.
“Ini merupakan hasil kerja keras yang sangat panjang. Data yang digunakan berasal dari penelitian selama puluhan tahun sehingga menghasilkan informasi yang sangat komprehensif mengenai kondisi keanekaragaman hayati Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Prof. Charlie mengungkapkan bahwa seluruh informasi mengenai kondisi terkini, ancaman terhadap keanekaragaman hayati, hingga rekomendasi konservasi telah dituangkan secara lengkap dalam dokumen tersebut sehingga dapat menjadi referensi bagi masyarakat, akademisi, maupun para pengambil kebijakan.
Ia berharap hasil penelitian yang selama ini hanya menjadi pengetahuan ilmiah dapat segera diterjemahkan menjadi kebijakan yang nyata dan berdampak langsung terhadap upaya pelestarian lingkungan.
“Harapan kami, pengetahuan yang telah dihimpun selama 20 hingga 30 tahun ini tidak berhenti sebagai buku atau dokumen ilmiah semata, tetapi dapat berubah menjadi kebijakan yang nyata dan dapat dilihat implementasinya di lapangan. Dengan demikian, pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan,” tutupnya.
Peluncuran Dokumen Status Keanekaragaman Hayati ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam memperkuat kebijakan pembangunan berkelanjutan, menjaga kekayaan hayati Indonesia, serta memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tetap sejalan dengan prinsip konservasi demi kesejahteraan masyarakat dan masa depan bangsa.




