Korlap Ormas PAC Pemuda Batak Bersatu Bekasi Selatan: Pekerja Bengkel Tambal Ban Jadi Korban Penganiayaan, Kasus Dilaporkan ke Polsek Rawalumbu
Kota Bekasi, - Aksi kekerasan yang menimpa seorang pekerja bengkel tambal ban kembali menjadi sorotan publik. Seorang pekerja bernama Bpk. Mula Maringan Sitinjak menjadi korban dugaan kompilasi yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah bengkel tambal ban yang berlokasi di Jalan KH. Anwar,Bekasi Timur.
Peristiwa tersebut menuai perhatian dari Korlap Ormas PAC Pemuda Batak Bersatu Bekasi Selatan, yang mengecam kerasnya tindakan brutal tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
Berdasarkan keterangan korban kepada tim media, kejadian bermula saat seorang konsumen datang untuk melakukan tambal ban. Namun di tengah proses pengerjaan, konsumen tersebut berubah pikiran dan meminta mengganti dengan ban baru.
Perselisihan muncul ketika konsumen mengaku tidak memiliki uang untuk membayar dan berniat meninggalkan handsfree sebagai jaminan. Korban yang hanya berstatus pekerja dan memiliki tanggung jawab setoran kepada pemilik bengkel menerima barang tersebut.
Penolakan itu kemudian memicu cekcok mulut. Situasi memanas hingga pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan gelas.
Serangan tersebut sempat mengenai korban, namun pecahan atau benturan justru mengenai wajah pelaku.
Tak berhenti di situ pelaku, kemudian menghubungi rekan-rekannya.
Beberapa menit kemudian, tiga orang datang ke lokasi dan suasana semakin mencekam. Salah satu dari mereka yang diduga terpancing emosi kemudian menggunakan kunci motor untuk melakukan rendering terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan harus menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil visum, korban mendapatkan empat jahitan di bagian kepala dan satu jahitan di tangan akibat luka yang diderita.
Merasa tidak menerima atas perlakuan tersebut, korban bersama sejumlah rekannya langsung mendatangi Polsek Rawalumbu untuk membuat laporan resmi agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini diduga mengarahkan pada tindak pidana pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang transmisi yang menyebabkan luka pada tubuh.
Korlap Ormas PAC Pemuda Batak Bersatu Bekasi Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawali proses hukum hingga tuntas dan berharap aparat kepolisian dapat segera menangkap para pelaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai pekerja kecil yang sedang mencari nafkah justru menjadi korban kekerasan,” tegas perwakilan Pemuda Batak Bersatu
Masyarakat pun berharap kejadian ini menjadi perhatian serius, agar keamanan dan perlindungan terhadap pekerja kecil dapat lebih diperhatikan serta keadilan benar-benar ditegakkan.





