Surabaya,growmedia-indo.com -
Surabaya, 23 Juli 2026 - Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan membongkar sambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya Utara (Zona 3). Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa status sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak memberikan kekebalan hukum terhadap praktik pencurian air yang merugikan publik.
Penertiban dilakukan dengan memutus pipa Sambungan Rumah (SR) setelah Tim Penertiban mendapati indikasi kuat praktik sambungan langsung (bypass) tanpa melalui meteran resmi. Praktik ilegal yang berlangsung berulang kali ini memicu kerugian hingga puluhan juta rupiah. Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada, Marven Katamsi, menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi melindungi hak pelanggan yang taat aturan serta menjaga keandalan distribusi air di Kota Surabaya.
"Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak segan menertibkan secara menyeluruh jika ada indikasi pelanggaran aturan penyambungan, agar distribusi air bagi pelanggan lain tidak terganggu," ujar Marven, Rabu (22/7).
Kronologi Pelanggaran di Perak Barat
10 Juni 2025: Saluran resmi diputus dan meteran diangkat akibat menunggak pembayaran. Status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.
Agustus 2025 & Juni 2026: Petugas menemukan bukti pelaku menyambung kembali aliran air secara mandiri tanpa izin (ilegal pasca-putus) saat pengawasan berkala.
Mei 2026: Petugas melakukan pendekatan persuasif, pengecekan lapangan, serta pengukuran kualitas air (Total Dissolved Solids/TDS).
Juli 2026: Tim gabungan melakukan pembongkaran permanen setelah kembali ditemukan pipa sambungan langsung tanpa izin. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Jerat Hukum Modern: Sanksi Perorangan hingga Pembubaran Organisasi
Berdasarkan hukum pidana modern di Indonesia, sanksi pencurian air berlaku sama rata bagi pelaku umum maupun oknum institusi. Tuntutan hukum dapat dijatuhkan kepada oknum pengurus secara personal maupun organisasi sebagai sebuah korporasi melalui 4 lapisan sanksi kumulatif:
Sanksi Administratif & Denda: Pemutusan saluran secara permanen, kewajiban membayar denda akumulatif dari estimasi volume tertinggi, serta biaya pemulihan instalasi.
Pidana Perorangan (Pengurus & Anggota): Dijerat Pasal 476 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda Kategori V (maksimal Rp500 juta). Jika merusak fasilitas umum, pelaku dikenakan Pasal 479 KUHP Baru tentang pemberatan.
Pidana Korporasi (Untuk Ormas/LSM): Berdasarkan Pasal 45 dan 48 KUHP Baru, organisasi dapat dikenakan denda korporasi hingga Rp500 juta. Selain itu, terdapat pidana tambahan berupa pembekuan kegiatan hingga pembubaran organisasi secara permanen (Pasal 120-123 KUHP Baru).
Sanksi Status Kelembagaan: Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas, pelanggaran sistemik dapat memicu peringatan tertulis dari Kesbangpol hingga pencabutan status badan hukum oleh Kemenkumham.
Pelaporan Masyarakat
PAM Surya Sembada mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya indikasi pencurian air untuk segera melapor melalui unit pelayanan pelanggan atau Call Center resmi agar bisa segera ditindaklanjuti secara hukum.

.png)



