Operasi Berantas Jaya 2026: Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 77 Kasus, Amankan 69 Pelaku

 Operasi Berantas Jaya 2026: Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 77 Kasus, Amankan 69 Pelaku



Kota, Bekasi, -  Polres Metro Bekasi Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Melalui pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung sejak 4 Juli hingga 18 Juli 2026, jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap sebanyak 77 kasus dan mengamankan 69 orang pelaku (17/7/2026).


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut masih terus berjalan karena pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 hingga saat ini masih berlangsung.


“Selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026, kami dari Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 77 kasus dan mengamankan 69 pelaku. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang merupakan residivis,” ujar Kombes Pol. Putu Kholis Aryana.


Dari 77 kasus yang berhasil diungkap, kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Rinciannya, 17 tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Rawalumbu, 5 TKP di Jatiasih, 17 TKP di Bekasi Selatan, 6 TKP di Bekasi Barat, 4 TKP di Mustikajaya, 7 TKP di Pondok Gede, 15 TKP di Bekasi Utara, 5 TKP di Bantargebang, serta 1 TKP di wilayah Medan Satria.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 23 unit sepeda motor, 2 unit kendaraan roda empat, senjata tajam, telepon seluler, 15 kunci leter T, serta 3 senjata air gun.

Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Di antaranya melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam untuk melukai atau membacok korban sebelum mengambil kendaraan roda dua.


Selain itu, terdapat pula modus pencurian dengan pemberatan dengan cara memasuki rumah korban ketika rumah dalam keadaan kosong. Para pelaku juga menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi yang kurang aman, tidak dilengkapi kunci ganda, serta berada di tempat yang minim pengawasan.


“Para pelaku ini sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap sasaran. Mereka menggambar atau membuat sketsa lokasi yang akan dijadikan target untuk melakukan aksi kejahatan,” jelasnya.


Sementara itu, dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyewa kendaraan, kemudian tidak mengembalikannya dan menggadaikan kendaraan tersebut.

Terhadap 69 pelaku yang diamankan, penyidik menerapkan sejumlah pasal sesuai dengan peran dan jenis kejahatan yang dilakukan. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Sementara itu, terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pelaku pencurian kendaraan bermotor juga terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Sedangkan untuk pelaku penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor, ancaman hukuman yang diterapkan maksimal 4 tahun penjara.


Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Bekasi.


Dengan masih berlangsungnya Operasi Berantas Jaya 2026 hingga 18 Juli 2026, Polres Metro Bekasi Kota memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan upaya pencegahan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.


Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memastikan rumah dilengkapi sistem keamanan seperti CCTV, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال