BONGKAR TOKO SAAT KOSONG, KOMPOLISI BEKUK 2 PELAKU PEMBOBOLAN MINIMARKET DI BEKASI

 BONGKAR TOKO SAAT KOSONG, KOMPOLISI BEKUK 2 PELAKU PEMBOBOLAN MINIMARKET DI BEKASI



Kota Bekasi, - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan sejumlah toko dan minimarket yang terjadi di wilayah Kota Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) (17)7/2026).


Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, S.I.K., mengungkapkan kasus tersebut bermula dari aksi pembobolan sebuah toko di kawasan Jalan Bekasi Kencana Residence, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.


“Korban adalah saudara AR. Dalam perkara ini terdapat empat orang pelaku, yakni saudara S, saudara M, saudara MI, dan saudara LD. Untuk sementara, dua orang telah berhasil kami amankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kombes Pol. Putu Kholis Aryana.


Aksi pembobolan tersebut dilakukan saat toko dalam kondisi kosong dan tidak ada pemilik maupun penjaga di lokasi. Peristiwa itu terjadi pada 10 Juni 2026.


Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah peralatan untuk membongkar gembok dan pintu rolling door toko, di antaranya linggis serta alat pembuka kunci. Setelah berhasil masuk, para pelaku kemudian mengambil berbagai barang yang ada di dalam toko.


“Modusnya adalah membobol gembok dan pintu rolling door toko dengan menggunakan perlengkapan tertentu, kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalamnya. Hasil kejahatan tersebut selanjutnya dijual oleh para pelaku,” jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sekitar 20 lokasi. Namun demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk memastikan seluruh lokasi yang menjadi sasaran komplotan tersebut.


Saat ini, baru terdapat dua laporan tambahan yang memiliki modus serupa, yakni pembobolan toko Alfamart di wilayah Mustika Jaya dan satu lokasi lainnya di kawasan Bekasi Timur Regency.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.


Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran komplotan tersebut serta memburu dua pelaku yang masih melarikan diri.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.


Kapolres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pembobolan toko atau tindak pidana serupa agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pembobolan agar segera melaporkan kepada Polres Metro Bekasi Kota. Dengan adanya laporan tersebut, kami dapat melakukan pendalaman dan membantu mengungkap kasus-kasus yang terjadi,” pungkasnya.


Polres Metro Bekasi Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih berstatus DPO guna mengungkap seluruh rangkaian aksi pembobolan yang dilakukan komplotan tersebut.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال