GERAKAN RAKYAT MENDORONG KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI MENGUSUT TUNTAS INDIKASI PENGUASAAN TANAH KAS DESA BANTAR GEBANG KOTA BEKASI YANG ADA DI DESA SRIMAHI KABUPATEN BEKASI

GERAKAN RAKYAT MENDORONG KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI MENGUSUT TUNTAS INDIKASI PENGUASAAN TANAH KAS DESA BANTAR GEBANG KOTA BEKASI YANG ADA DI DESA SRI


MAHI KABUPATEN BEKASI


Kota Bekasi – Gerakan Rakyat menyampaikan keprihatinan mendalam atas adanya indikasi penguasaan serta dugaan praktik jual beli Tanah Kas Desa (TKD) Bantar Gebang Kota Bekasi yang berada di wilayah Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi. Apabila indikasi tersebut terbukti melalui proses hukum, maka persoalan ini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan administrasi pertanahan, melainkan telah menyangkut dugaan penyalahgunaan aset publik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Srimahi menegaskan bahwa tidak pernah melakukan transaksi, pelepasan hak, maupun bentuk pengalihan apa pun atas tanah yang diduga merupakan Tanah Kas Desa tersebut. Namun demikian, terdapat indikasi bahwa lahan dimaksud telah berubah menjadi kawasan perumahan subsidi, diperjualbelikan kepada masyarakat, serta diduga telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) beserta pemecahan sertifikatnya. Kondisi ini perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Selain itu, Gerakan Rakyat juga menerima keterangan aduan dari masyarakat setempat yang mengaku membeli rumah di lokasi tersebut dengan keyakinan bahwa lahan yang mereka tempati telah memiliki legalitas yang sah. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas status tanah, kejelasan perizinan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari proses penguasaan dan penjualan lahan tersebut. Aduan masyarakat ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum, rasa aman, dan perlindungan terhadap warga yang telah beritikad baik.


Gerakan Rakyat mengapresiasi langkah Kepala Desa Srimahi yang telah menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Kami juga menghargai tindak lanjut Kejaksaan yang telah melakukan pengecekan lapangan sebagai bagian dari proses penanganan laporan. Langkah tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh fakta serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.


Selain itu, informasi mengenai pemanggilan perangkat desa yang menjabat pada era 1980-an, serta keterangan yang menyebut lahan tersebut merupakan Tanah Kas Desa, merupakan hal penting yang patut didalami lebih lanjut. Demikian pula informasi mengenai adanya pertemuan Kepala Desa dengan pihak yang diduga mengurus transaksi atas lahan tersebut, termasuk pengakuan mengenai penggunaan lahan seluas sekitar 25.000 meter persegi, perlu diverifikasi secara komprehensif dalam proses hukum.


Gerakan Rakyat menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan aset desa, maka aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu, serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah membeli rumah di lokasi tersebut.


Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap seluruh fakta. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi bukti nyata bahwa aset desa sebagai kekayaan negara memperoleh perlindungan hukum dan tidak dapat dikuasai maupun dialihkan melalui cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Gerakan Rakyat menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelamatan aset negara serta mendorong tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال