Seminar Nasional "Satu Gerakan, Satu Tuntutan": Dorong Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial

 SEMINAR NASIONAL “SATU GERAKAN, SATU TUNTUTAN”: DORONG UU KETENAGAKERJAAN BARU YANG INKLUSIF DAN BERKEADILAN SOSIAL



Jakarta, - Upaya mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang lebih inklusif, berkeadilan sosial, serta mampu mengakomodir kepentingan seluruh pihak terus menguat.


Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Satu Gerakan, Satu Tuntutan: Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial”. pada hari Kamis (16/7/2026) bertempat Gedung Juang 45 Jakarta. Forum ini menjadi ruang penting bagi berbagai elemen untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, dan masukan dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru.


Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, drg. Putih Sari, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa seminar tersebut merupakan bagian dari proses partisipasi masyarakat dalam pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.


“Ini merupakan bagian dari partisipasi publik, sebuah diskusi untuk bersama-sama mengakomodasi berbagai kepentingan yang diperlukan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar drg. Putih Sari dalam wawancara dengan media awak.


Menurutnya, Komisi IX DPR RI saat ini tengah menjalankan fungsi legislasi, khususnya dalam membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut atas amanat putusan Mahkamah Konstitusi.


Ia menyebutkan, berbagai masukan yang disampaikan dalam seminar tersebut menjadi bahan penting bagi Komisi IX DPR RI dalam menyusun peraturan ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


“Tadi banyak sekali masukan-masukan yang disampaikan. Tentunya kami berharap Komisi IX DPR RI dapat segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” jelasnya.


Lebih lanjut, drg. Putih Sari menjelaskan bahwa salah satu hal penting dalam proses legislasi tersebut adalah komitmen amanat Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan ketenagakerjaan yang sebelumnya terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.


Menurutnya, pengaturan mengenai ketenagakerjaan perlu disusun dalam sebuah peraturan tersendiri agar memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif, terarah, dan mampu menjawab dinamika hubungan industrial di Indonesia.


“Perintah dari Mahkamah Konstitusi adalah membuat undang-undang tersendiri terkait ketenagakerjaan, sehingga aturan-aturan ketenagakerjaan yang sebelumnya terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja dapat diatur secara khusus dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ungkapnya.


Ia menambahkan, proses penyusunan rancangan undang-undang tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan sesuai dengan amanat dan batas waktu yang telah ditetapkan.


“Targetnya, rencana undang-undang ini dapat segera selesai sesuai dengan amanat yang diberikan, yaitu sampai dengan Oktober 2026,” tutupnya.


Seminar Nasional “Satu Gerakan, Satu Tuntutan” diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, DPR RI, pekerja, pengusaha, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan, kesejahteraan, dan keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.


Satu Gerakan, Satu Tuntutan—Wujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال