Ketua Komisi VI DPR RI: Tata Kelola Rokok Elektrik Harus Jadi Perhatian Bersama Demi Melindungi Generasi Muda
Jakarta, 20 Juli 2026, - Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertajuk “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik” menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mengawasi peredaran rokok elektrik di Indonesia.
Seminar tersebut dibawakan oleh Menteri Kesehatan RI Ir. Budi Gunadi Sadikin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, SH, MH, Ketua Komisi VI DPR RI Hj. Anggia Ermarini, Dr.Hj. Netty Prasetiyani, M.Si. selaku Anggota Komisi IX DPR RI, jajaran kementerian dan lembaga negara, para narasumber lintas instansi, serta Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), FK Firmansyah Siregar.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi VI DPR RI, Dr. Hj. Anggia Ermarini, MKM, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar tersebut. Menurutnya, isu peredaran rokok elektrik tidak dapat dilihat hanya dari aspek kesehatan semata, melainkan mencakup berbagai sektor strategi yang saling terkait.
“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya seminar ini. Komisi VI DPR RI memiliki keterkaitan yang erat karena di dalamnya terdapat aspek perdagangan rokok elektrik. Persoalan ini tidak hanya mempertemukan produsen dan konsumen, tetapi juga mencakup kepentingan perdagangan, industri, investasi, penerimaan negara, perlindungan konsumen, kesehatan publik, ruang digital, penegakan hukum, hingga keselamatan generasi muda,” ujar Anggia.
Ia menegaskan bahwa kompleksitas persoalan rokok elektrik menuntut adanya tata kelola yang lebih komprehensif. Pengawasan tidak cukup dilakukan hanya dari sisi kesehatan atau penegakan hukum, namun memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar peredarannya tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Menurut Anggia, meningkatnya penggunaan rokok elektrik di Indonesia menjadi alarm serius yang harus segera direspons dengan kebijakan dan pengawasan yang lebih kuat. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data, prevalensi penggunaan rokok elektrik mengalami peningkatan yang sangat signifikan dalam satu dekade terakhir.
“Melalui survei, penggunaan rokok elektrik di Indonesia meningkat hingga sepuluh kali lipat. Dari sekitar 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi sekitar 3 persen pada tahun 2021. Bahkan Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan pengguna rokok elektrik yang sangat tinggi di dunia,” jelasnya.
Meski begitu, Anggia menilai angka tersebut berpotensi lebih besar dari data resmi yang tersedia. Ia meyakini masih banyak pengguna rokok elektrik di masyarakat yang belum tercatat dalam survei, sehingga kondisi riil di lapangan diperkirakan jauh lebih tinggi.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, DPR RI, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, organisasi masyarakat, hingga masyarakat luas untuk memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola peredaran rokok elektrik yang bertanggung jawab.
Langkah tersebut dinilai penting guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari berbagai risiko terkait, termasuk potensi penyusutan narkotika dalam rokok elektrik.
Seminar Nasional HANI 2026 diharapkan menjadi forum strategis dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan perdagangan, perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.





