Kelalaian Pengawas SPBU Merugikan Masarakat Pengguna Kendaraan
GrowMedia, Majalengka (kamis 16 juli 2026) - Di duga sebuah mobil jenis xpander warna hitam mengisi bahan bakar jenis pertalite dengan Gonta ganti plat nomor kendaraan yang berbeda-beda empat kali dalam sehari mobil hitam yang sama
Sewaktu di temui wartawan pengawas SPBU yang bernamakan amin membenarkan bahwa adanya mobil tersebut mengisi bahan bakar jenis pertalite dengan gonta ganti plat nomor kendaraan roda empat yang berbeda-beda dengan mobil hitam yang sama jenisnya
Pengawas SPBU tersebut telah lalai dalam tugas hingga merugikan para pengguna kendaraan roda dua dan empat yang mengisi bahan bakar di SPBU di wilayah desa banjaran, kecamatan sumber jaya, kabupaten majalengka
"Di ketahui adanya mobil warna hitam tersebut yang Gonta ganti plat nomor kendaraan roda empat yang punya bernama Dedi yang beralamat jln desa garawangi rt 04 rw 04 kecamatan sumber jaya kabupaten majalengka
Hasil dari pengecekan plat nomor kendaraan roda empat, G 1837 BJ, dari mobil mitsubishi Xpander, E 1711 WW, dari mobil daehatsu model aila, B 1376 FOT, dari mobil terios warna putih, sedangkan D 1072 AAT dari mobil kia picanto warna hitam metalik
Tindakan pengawasan SPBU yang bernamakan amin telah melanggar aturan pihak pertamina hingga mengakibatkan kerugian pada masarakat pengguna kendaraan lainnya yang mengisi di SPBU tersebut
Menjual pertalite eceran tanpa ijin usaha niaga resmi merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum
Pelaku dapat di kenakan sangsi pidana penjara mulai dari 3 hingga 6 tahun serta denda administratif sangat besar mulai dari 30 milyar hingga 60 milyar
UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas menjual kembali BBM tanpa ijin usaha niaga adalah pelangaran tindak pidana. (Nurhadi)




