Sidak Pasar Malam Batu Enam, Nama Oknum Anggota Kodim Muncul dalam Pengakuan Penyelenggara

 

BAGANSIAPIAPI(Growmedia-indo.com)–Bagansiapiapi 9 Juni 2026 Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bergerak cepat menyikapi keberadaan pasar malam yang beroperasi di kawasan Taman Budaya Batu Enam, Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Kegiatan yang telah berlangsung dan menyedot perhatian masyarakat itu kini terancam dihentikan bahkan disegel setelah ditemukan indikasi belum mengantongi perizinan resmi dari instansi terkait.

Langkah tegas tersebut ditunjukkan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan pada Senin malam (9/6/2026). Sidak dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Rokan Hilir, Hardiono, SE, bersama unsur Disperindagsar, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak Kecamatan Bangko.

Kedatangan tim gabungan bukan tanpa alasan. Sejumlah informasi yang diterima pemerintah daerah menyebutkan adanya aktivitas pasar malam yang telah berjalan sebelum seluruh proses administrasi dan legalitas dinyatakan lengkap. Temuan di lapangan pun menguatkan dugaan tersebut.

Saat dimintai keterangan terkait dokumen perizinan, pihak yang mengaku bertanggung jawab atas penyelenggaraan pasar malam, Febrian, mengakui bahwa izin resmi dari sejumlah instansi terkait masih belum dimiliki. Pengakuan itu menjadi sorotan serius karena kegiatan yang melibatkan keramaian masyarakat seharusnya tidak dapat beroperasi sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar operasional kegiatan yang telah berjalan di tengah masyarakat. Sebab, selain menyangkut ketertiban umum, perizinan juga berkaitan dengan aspek keselamatan pengunjung, pengelolaan lingkungan, pengawasan usaha, hingga tanggung jawab hukum penyelenggara.

Dalam pemeriksaan itu, penyelenggara juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan seorang oknum anggota Kodim 0321/Rohil terkait rencana pembukaan pasar malam. Namun demikian, tim gabungan menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak mana pun tidak dapat dijadikan dasar pengganti izin resmi yang wajib diterbitkan oleh instansi berwenang.

Petugas kemudian meminta berbagai dokumen legalitas, mulai dari izin kegiatan, rekomendasi teknis, hingga administrasi pendukung lainnya. Namun dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan di hadapan tim pemeriksa.

Kondisi ini membuat pemerintah daerah mengambil sikap tegas. Hasil sidak akan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah sebagai bahan evaluasi dan dasar penentuan langkah penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan usaha maupun hiburan yang berjalan tanpa memenuhi ketentuan hukum. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa pemerintah, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat.

Apabila dalam waktu yang ditentukan penyelenggara tidak dapat melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, maka pasar malam tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara aktivitas, hingga penutupan paksa sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Langkah cepat yang dilakukan Satpol PP, Disperindag, dan Kecamatan Bangko mendapat perhatian masyarakat yang berharap pemerintah daerah konsisten menegakkan aturan. Publik menilai setiap bentuk kegiatan yang melibatkan keramaian harus tunduk pada prosedur yang sama, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus maupun pembiaran terhadap pelanggaran administrasi.
(Tim)


Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال