Garut, 29 Juni 2026 - Kasus dugaan penggelapan kendaraan rental mencuat di Kabupaten Garut setelah sebuah mobil milik Atoy Kuswanda, warga Kecamatan Cibalong, hingga kini belum dikembalikan oleh pihak yang menyewanya. Peristiwa tersebut dilaporkan bermula pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang diterima, mobil tersebut dirental oleh Jajang Resa S.Kep., Ns., yang diketahui bertugas sebagai Kepala Pustu Desa Panyindangan, Kecamatan Cisompet. Namun hingga Rabu, 24 Juni 2026, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya sesuai kesepakatan.
Saat dimintai keterangan, Jajang Resa mengaku kendaraan yang direntalnya telah berada dalam penguasaan Asep Candra alias Jang Dana yang masih satu alamat dengannya. Mobil tersebut diduga dijadikan jaminan atas persoalan utang piutang antara kedua pihak.
Merasa dirugikan, pada Rabu malam, 24 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Atoy Kuswanda bersama Jajang Resa mendatangi Polsek Cisompet dengan difasilitasi Bhabinkamtibmas Desa Panyindangan. Dalam pertemuan tersebut tercapai kesepakatan bahwa Jajang Resa akan bertanggung jawab mengembalikan kendaraan paling lambat Minggu, 28 Juni 2026.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, kendaraan tersebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya. Informasi yang diperoleh menyebutkan mobil masih berada dalam penguasaan Asep Candra, sementara Jajang Resa disebut sulit dihubungi.
Akibat kejadian tersebut, Atoy Kuswanda melalui kuasanya berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polres Garut. Selain kehilangan pendapatan dari biaya rental yang belum dibayarkan, pemilik kendaraan juga mengaku mengalami kerugian karena mobilnya belum kembali.
Menurut pihak pelapor, dugaan pelanggaran hukum yang akan dilaporkan mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, serta dugaan tindak pidana lain yang nantinya akan dinilai dan diproses oleh aparat penegak hukum sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan.
Sementara itu, pihak Polsek Cisompet pada 28 Juni 2026 menyampaikan akan membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar kendaraan milik Atoy Kuswanda dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Jajang Resa maupun Asep Candra terkait dugaan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
(***)





