LUBUKLINGGAH , Growmedua-indo.com - Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari lingkungan birokrasi di kabupaten musi rawas utara kali ini sorotan sangat tajam mengarah ke dinas perhubungan kabupaten musi rawas utara di duga pengeloaan anggaran belanja dengan pola mark up harga satuan serta manipulasi laporan pertangung jawaban (SPJ)
jika dilihat dari realisasi anggaran (Belanja Pakaian Sipil Harian atau PSH) sebesar Rp184.639.675,00 tahun 2024 pada Dinas Perhubungan Muratara dalam pelaksanaan dipecah menjadi 2 (dua) Objek belanja, mencakup “Pengadaan Pakaian beserta Atributnya senilai Rp74.800.000,00 melalui CV.Penjahit Semangat selaku penyedia pakaian”. Sedangkan satu paket lagi dengan “Alokasi dana senilai Rp109.639.675,00 untuk Pembayaran utang belanja sebelumnya (SPH) Pengadaan Pakaian beserta Atributnya” di Transfer 8 Mei 2024.
Termasuk dalam (Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas) Tahun 2024 pada Dinas Perhubungan (Dishub) Muratara, terdapat “Pembayaran SPH senilai Rp141.326.389,00 atas Utang Pengadaan Marka Jalan, dan transaksi Transfer 5 April 2024”. Selanjutnya melalui (Belanja Modal Rambu Tidak Bersuara 2024) dan Dinas Perhubungan Muratara juga melakukan transaksi “Pembayaran SPH sebesar Rp116.302.080,00 terkait Utang Pengadaan Rambu Pendahulu Penunjuk Jurusan (RPPJ) di Transfer 3 April 2024” Indikasi kecurangan. Alokasi dana Rp325.566.000,00 diperuntukan Dinas Perhubungan Muratara untuk Membiayai BBM atau Bahan Bakar dan Pelumas tahun 2024, dan metode pembelian minyak menggunakan nota dari SPBU yang ditunjuk dalam hal ini rawan terjadi manifulasi.
Berdasarkan analisis hukum LSM PENJARA, perbuatan ini diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Modus operandi yang ditemukan meliputi penyusunan anggaran yang tidak sesuai prosedur
"Dan kami berharap, Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan dapat menindak lanjuti atas laporan kami tersebut, serta kami tekan kan disini bahwasanya sebelum melapor pihak kami telah melakukan investigasi terhadap item item kegiatan yang di anggap kami rawan MANIPULASI SPJ, dan kami memperkirakan banyaknya modus untuk menyulap administrasi SPJ seolah-olah benar adanya." terang Leo.
Leo menambahkan, "selaku ketua LSM penjara Ia menegaskan akibat hal itu maka pihaknya secara kelembagaan menilai kasus tersebut layak untuk di seret ke meja hijau, karena diduga kuat ada kesengajaan memicu kerugian keuangan negara"
Asal usul utang?, serta data atau informasi tentang pihak (penerima) pembayaran utang belanja dari Dinas Perhubungan (Dishub) Muratara tahun 2024 perlu diselidiki, dalam Hal ini apakah utang dimaksud memenuhi klasifikasi kewajiban untuk dibayar. Secara tidak langsung bila dilihat dari penganggaran, maka pembayaran utang belanja sulit diyakini, meliputi (Pembayaran SPH Marka Jalan senilai Rp141.326.389,00 serta Pembayaran SPH Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya senilai Rp 109.639.675,00 Selain itu (Pembayaran SPH Rambu Pendahulu Penunjuk Jurusan RPPJ senilai Rp116.302.080,00)
Ketua LSM PENJARA mendesak aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian, segera turun tangan melakukan audut serta penyelidikan
"Jika ini dibiarkan maka praktik korupsi akan terus menjadi budaya bancakan oknum mantan kepala dinas perhubungan".
Data yang di himpun ketua lsm penjara leo saputra SH menunjukan besarannya anggaran pada beberapa kegiatan yang di nilai tidak sebanding dengan kebutuhan rill dan rawan di selewengkan total anggaran miliaran ini sangat tidak wajar dan membuka celah besar korupsi berjamaah
leo selaku ketua LSM penjara saat di temuin menjelaskan modus yang di gunakan di duga klasik : harga satuan di naikan ,volume di perbesar lalu spj di susun rapi seolah kegiatan berjalan sesuai proses
Upaya konfirmasi kepada mantan kepala dinas perhubungan kabupaten musi rawas utara telah di lukakan melalui pesan watshap.
Pesan yang di kirim terlihat sudah di baca di tandai dengan centang dua hingga berita ini di tayangan mantan kepala dinas perhubungan bungkam. (tim)





