Pangkalpinang,Growmedia,indo,com– Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap perkara yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A. Organisasi profesi dokter anak terbesar di Indonesia itu menilai kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang tidak lagi sekadar menyangkut nasib seorang dokter, melainkan telah menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni kepastian hukum profesi medis di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum PP IDAI, Dr.dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp.Kardio(K), kepada redaksi jejaring Media KBO Babel usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dr. Ratna Setia Asih di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (11/6/2026).
Menurut Piprim, kasus yang sedang dihadapi dr. Ratna berpotensi menjadi preseden penting bagi dunia kesehatan nasional. Ia mengingatkan bahwa perkara ini akan menjadi perhatian serius ratusan ribu dokter di Indonesia karena menyangkut batas antara risiko medis, disiplin profesi, dan pertanggungjawaban pidana.
"Yang sedang diuji bukan hanya dokter Ratna. Yang sedang diuji adalah bagaimana negara memperlakukan profesi kedokteran ketika menghadapi komplikasi medis atau kematian pasien yang secara ilmiah memang memiliki risiko," tegas Piprim.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik kedokteran terdapat mekanisme etik dan disiplin profesi yang selama ini menjadi instrumen utama untuk menilai apakah seorang dokter melakukan pelanggaran profesi atau tidak. Karena itu, IDAI mempertanyakan mengapa proses pidana dapat berjalan tanpa terlebih dahulu adanya kepastian dari mekanisme disiplin profesi.
Menurutnya, hubungan antara dokter dan pasien bukanlah kontrak yang menjanjikan kesembuhan, melainkan kontrak ikhtiar pengobatan. Seorang dokter berkewajiban memberikan upaya terbaik berdasarkan ilmu pengetahuan dan standar profesi, namun hasil akhir tidak selalu dapat dikendalikan karena bergantung pada banyak faktor, termasuk kondisi pasien saat mendapatkan penanganan.
IDAI khawatir apabila setiap kematian pasien kemudian dikaitkan secara otomatis dengan tindak pidana tanpa pembuktian ilmiah yang kuat, maka akan muncul fenomena yang dikenal sebagai defensive medicine atau praktik kedokteran yang lebih berorientasi pada keselamatan hukum dokter dibanding keselamatan pasien.
Dalam situasi tersebut, dokter akan cenderung menghindari kasus-kasus berisiko tinggi karena khawatir berhadapan dengan proses pidana apabila hasil pengobatan tidak sesuai harapan.
"Dokter bisa menjadi takut menerima konsultasi pasien kritis, takut memberikan pendapat medis melalui telepon, bahkan takut mengambil tindakan pada kondisi gawat darurat. Padahal pasien-pasien seperti itulah yang justru paling membutuhkan pertolongan cepat," ujarnya.
Piprim menegaskan, dampak dari ketakutan tersebut tidak akan dirasakan oleh dokter semata, melainkan oleh masyarakat luas, terutama di daerah-daerah yang selama ini masih mengalami keterbatasan tenaga dokter spesialis.
"Kalau dokter-dokter mulai takut mengambil risiko, maka yang pertama merasakan dampaknya adalah masyarakat. Mereka akan semakin sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat dan optimal," katanya.
Sementara itu, dari sisi pembelaan hukum, kuasa hukum dr. Ratna, Hangga Oktafandany, SH, tetap meyakini bahwa kliennya tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang didakwakan.
Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Hangga menyoroti sejumlah hal yang dinilai menjadi kelemahan mendasar dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah tidak tercantumnya nama dr. Ratna dalam rekomendasi awal Majelis Disiplin Profesi yang menjadi salah satu dasar proses hukum.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti fakta bahwa nama dr. Ratna tidak tercantum sebagai terlapor dalam laporan polisi yang menjadi awal perkara. Menurut Hangga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konstruksi hukum yang kemudian membawa dr. Ratna hingga ke kursi terdakwa.
Tak hanya itu, tim pembela juga mempertanyakan tidak adanya bukti ilmiah berupa hasil otopsi yang secara spesifik menyatakan bahwa tindakan dr. Ratna merupakan penyebab langsung kematian pasien.
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami tetap berkeyakinan bahwa dokter Ratna tidak memenuhi unsur subjektif maupun objektif sebagai pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," ujar Hangga.
Perkara ini kini memasuki fase krusial menjelang putusan majelis hakim. Di tengah sorotan publik yang semakin luas, kasus dr. Ratna telah berkembang menjadi perdebatan penting mengenai batas antara kesalahan profesi medis dan tindak pidana.
Bagi IDAI, putusan yang nantinya dijatuhkan tidak hanya akan menentukan nasib seorang dokter anak di Pangkalpinang, tetapi juga berpotensi menjadi rujukan bagi penegakan hukum terhadap profesi kedokteran di Indonesia pada masa mendatang.
Karena itu, IDAI berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, ilmu kedokteran, mekanisme disiplin profesi, serta dampak sosial yang mungkin timbul terhadap pelayanan kesehatan nasional.
"Kami berharap keadilan ditegakkan secara jernih dan proporsional. Sebab yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya nasib dokter Ratna, tetapi juga rasa aman para dokter dalam menjalankan profesinya untuk melayani masyarakat," tutup Piprim.
(KBO Babel)






