Siak(Growmedia-indo.com) – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial Taim disebut-sebut terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan penjualan BBM jenis Pertalite menggunakan kendaraan pick up yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki penampung (baby tank) berkapasitas sekitar dua ton.
Informasi tersebut beredar di tengah masyarakat dan menjadi perhatian publik, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi yang diperoleh dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selanjutnya, BBM tersebut diduga didistribusikan kepada pemilik Pertamini maupun pengecer eceran di beberapa wilayah.
Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Penggunaan kendaraan pick up yang diduga dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek perizinan, keselamatan pengangkutan, serta legalitas kegiatan niaga BBM yang dilakukan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Selain itu, kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha resmi juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang migas. Sementara dari sisi kendaraan, modifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan peruntukan dapat menjadi perhatian berdasarkan aturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa pria tersebut diduga merupakan oknum anggota TNI yang bertugas di wilayah Siak. Namun, identitas dan status yang bersangkutan belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, instansi pengawas distribusi BBM, serta pihak terkait lainnya dapat melakukan pengecekan dan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalis
(Tim)





