Bengkalis(Growmedia-indo.com) - Dari data temuan tim media dan LSM saat investigasi lapangan pada tanggal 8 Juni 2026 pukul 17.41 WIB,di wilayah Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Tampak jelas sebuah mobil box Grandmax Berwarna putih dengan nopol BM 8738 OD .
Saat tim menjumpai sales dan supir yang membawa rokok ilegal bermerk Arora, tim media dan LSM mempertanyakan asal rokok dan siapa bos pemilik dari rokok ilegal tersebut, Namun sales rokok ilegal secara arogan dan suara keras menyampaikan " Saya juga media,saya pemilik media juga lalu kalian mau ngapa? Tanggapan sales rokok ilegal bermerk Arora dengan lantang dan arogan kepada tim media dan LSM saat dijumpai,sembari menyembunyikan rokok ilegal yang dipegang nya 2 slop kedalam mobil.
Dari penyampaian secara langsung sales rokok ilegal tersebut yang merupakan oknum wartawan merasa membenarkan pekerjaan nya menjajakan rokok ilegal itu benar, seolah dirinya menjadi pembeckup atau tameng bagi bos mafia rokok ilegal bermerk Arora yang disebut pemiliknya Adek Tongseng orang cina.
Terkait temuan tim media dan LSM Rokok Ilegal yang dibawa oleh sales yang merupakan oknum wartawan mengaku pemilik media dengan arogannya berkata kasar kepada tim media serta menghalangi tugas jurnalis dalam mengambil data temuan rokok ilegal tersebut seolah membenarkan dirinya seorang wartawan tidak mengizinkan kan tim media dan LSM dalam mengambil data temuan.
Ada apa dengan hukum Indonesia dan Bea Cukai masih memberi ruang bagi para mafia rokok ilegal untuk memasarkan secara bebas dan terang terangan ke masyarakat.
Dari data didapat di lapangan saat investigasi oleh tim media dilapangan Sales rokok ilegal atau merupakan oknum wartawan sudah sangat meyalahi dan melanggar aturan undang undang pasal UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
*"Praktik membawa, mengedarkan, dan menjajakan rokok ilegal diatur dan diancam sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai",
*Oknum wartawan yang bekerjasama melindungi kejahatan dan ilegal, mereka dapat dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut serta membantu tindak pidana (membekingi)",
*Serta menghalangi tugas jurnalis secara sengaja merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Di Indonesia, aktivitas jurnalistik dan perlindungannya dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Ancaman Pidana: Menurut Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Begitu berlapis pasal yang dilanggar oleh oknum wartawan yang menjadi sales rokok ilegal yang menjajakan rokok ilegal secara bebas kepada masyarakat, Diharap kan kerjasamanya kepada Bapak Kapolda Riau, Kapolres Bengkalis, Dan Kapolsek Pinggir untuk dapat lebih teliti memperhatikan wilayah hukumnya agar tidak bebas keluar masuk barang barang ilegal ke wilayah hukum nya, serta dapat menindak lanjuti dan memberi sanksi tegas kepada para mafia,dan salesnya yang secara bebas menyebar luaskan rokok ilegal di wilayah hukum Indonesia,terkhusus wilayah hukum Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis.
(Tim)





