Bos Kuari Km 18 Tantang Hukum: Operasi Tanpa Izin, Sebut Nama 'Arif' Jadi Tameng APH dan Media

 

PEKANBARU(Growmedia-indo.com) – Aktivitas penambangan galian C (tanah timbun) ilegal yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Pekanbaru - Pelalawan, tepatnya di kawasan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, kini menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan tanpa izin resmi ini telah memicu keresahan dan keluhan mendalam dari warga sekitar, namun sayangnya kurang mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Berdasarkan investigasi langsung tim media di lapangan, terlihat jelas hilir mudik mobil colt-diesel yang mengangkut tanah timbun hasil galian ilegal tersebut keluar masuk lokasi. Sebuah alat berat juga tampak aktif beroperasi mengeruk lahan di kawasan tersebut.

Saat tim media melakukan konfirmasi kepada operator alat berat di lokasi terkait kepemilikan tambang, pekerja tersebut enggan membeberkan identitas sang pemilik.

"Galian ini sudah diserahkan segala kepengurusannya kepada Arif. Kalau ada keperluan atau ingin ditanyakan, langsung dengan Arif saja," ujar pekerja tambang tersebut.

Tim media kemudian meminta pekerja untuk menghubungi pemilik kuari via panggilan telepon WhatsApp. Dalam sambungan tersebut, sang bos kuari mengakui kepemilikan tambang ilegal itu namun menolak menyebutkan nama aslinya.

"Ya, itu kuari saya, memang milik saya. Tapi semuanya sudah saya serahkan ke Arif. Arif yang mengurus segalanya kalau ada wartawan, media, LSM, bahkan APH yang datang. Jika ada urusan apapun terkait kuari kami, silakan hubungi dan jumpai Arif," tegas bos kuari di KM 18 Lintas Timur Pekanbaru-Pelalawan tersebut sebelum memutus panggilan telepon secara sepihak.

Bebasnya operasional tambang ilegal ini memicu tudingan miring terhadap kinerja kepolisian sektor setempat. Kapolsek Tenayan Raya dinilai tutup mata dan terkesan melakukan pembiaran terhadap maraknya pemberitaan serta keluhan masyarakat mengenai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di wilayah hukumnya.

Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi UU

Tindakan penambangan galian C tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 rukun miliar.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polsek Tenayan Raya terkait langkah penindakan hukum terhadap aktivitas galian C ilegal di wilayah Kulim tersebut.
(Tim)


Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال