Pajak Air Tanah Jadi Sorotan, Ergat Minta Plt Bupati Evaluasi dan Rotasi Pejabat Bapenda

 Pajak Air Tanah Jadi Sorotan, Ergat Minta Plt Bupati Evaluasi dan Rotasi Pejabat Bapenda



KAB.BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menyusun langkah penertiban Pajak Air Tanah (PAT) sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut dibahas dalam rapat persiapan yang digelar di Ruang Rapat KH Ma'mun Nawawi, Lantai 2 Gedung Bupati Bekasi, Jumat (29/5/2026).


Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat undangan bernomor 900.1.13.1/3653/Bapenda/2026 yang ditandatangani Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja. Sejumlah kalangan, organisasi kemasyarakatan, LSM, pelaku usaha dan media massa turut diundang dalam diskusi tersebut.


Dalam surat undangan dijelaskan bahwa optimalisasi PAD yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memerlukan pengawasan dan pengendalian yang lebih efektif, mulai dari pemungutan, pemungutan, pemeriksaan hingga penegakan peraturan daerah.


Di sela pembahasan, Ketua Umum LSM Kompi, Ergat Bustomy Ali, menegaskan bahwa izin pemungutan Pajak Air Tanah telah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku.


Menurut Ergat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kewenangan pemungutan Pajak Air Tanah berada di bawah pemerintah kabupaten dan kota.


“Pajak Air Tanah pada dasarnya sudah jelas. Berdasarkan regulasi terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kewenangan pemungutan Pajak Air Tanah berada di bawah pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Ergat Bustomy.


Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten atau kota mempunyai kewenangan untuk mendata, menetapkan, memungut serta mengelola hasil Pajak Air Tanah di wilayahnya masing-masing. 


Sementara pengaturan teknis dan tarif spesifik ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).


UU HKPD membatasi tarif maksimal yang boleh diterapkan oleh pemerintah daerah. Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen dari Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), katanya.


Ergat juga meminta pemerintah daerah, khususnya Bapenda Kabupaten Bekasi, tidak lagi beralasan bahwa kewenangan Pajak Air Tanah berada di tingkat provinsi.


“Jangan berkelit bahwa Pajak Air Tanah merupakan kewenangan provinsi. Aturannya sudah jelas,” tegasnya.


Dalam forum diskusi tersebut, Ergat menyoroti belum terbukanya data jumlah wajib pajak yang dicatat oleh pemerintah daerah.


“Ketika tadi ditanya diskusi tentang berapa jumlah wajib pajak, Bapenda tidak membuka data tersebut di depan publik,” ujarnya.


Lebih lanjut, Ergat menjelaskan bahwa sistem pemungutan Pajak Air Tanah di Indonesia menggunakan mekanisme Official Assessment System, yakni sistem yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menghitung besaran pajak yang harus membayar pajak wajib.


“Pajak Air Tanah di Indonesia menerapkan sistem pemungutan Official Assessment. Artinya, wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri berapa nominal yang harus didokumentasikan. 


Seluruh proses perhitungan, mulai dari volume pemakaian hingga munculnya nominal tagihan, dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.


Oleh karena itu, ia mendorong agar Pemkab Kota Bekasi lebih serius mengoptimalkan sektor Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber potensi peningkatan PAD.


Selain itu, Ergat juga menyampaikan masukan terkait peningkatan kinerja organisasi di lingkungan Bapenda Kabupaten Bekasi.


“Pajak Air Tanah harus menjadi prioritas. Saya juga meminta kepada Plt. Bupati Bekasi agar melakukan rotasi dan mutasi pegawai, khususnya di Bapenda, karena sudah terlalu lama dan dinilai belum mampu mendongkrak kinerja pendapatan daerah secara maksimal,” katanya.


Rapat persiapan penertiban Pajak Air Tanah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan pemenuhan wajib pajak serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah guna mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال