Pekanbaru (Growmedia-indo.com)– Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN) Kota Pekanbaru, pada Rabu (30/4/26).
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada WBP terkait hak-hak hukum yang dimiliki, khususnya bagi mereka yang kurang mampu dalam memperoleh akses bantuan hukum.
Melalui kegiatan ini, para peserta diberikan penjelasan mengenai pentingnya pendampingan hukum serta prosedur yang dapat ditempuh dalam upaya hukum.
Diharapkan melalui penyuluhan ini, WBP dapat lebih memahami hak dan kewajibannya secara hukum serta mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia secara tepat.
(Junita)





