Ketua IWAS: Pelatihan Jurnalistik Bersama Ahli Pers Dewan Pers Segera Digelar, Peserta Dipersilakan Registrasi

Growmedia-indo.com MUARA ENIM — Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) insan pers dan mitra kerja, Ikatan Wartawan Semende (IWAS) bekerja sama dengan Dewan Pers melalui Ahli Pers Dewan Pers akan menggelar Pelatihan Jurnalistik bagi wartawan serta mitra kerja pers di wilayah Semende Raya.

Ketua IWAS, Novlis Heriansyah mengatakan, pelatihan jurnalistik tersebut merupakan program kerja IWAS yang telah dirancang sejak organisasi itu didirikan enam tahun lalu. Namun, karena padatnya aktivitas organisasi serta penyesuaian jadwal narasumber, kegiatan tersebut baru dapat direalisasikan tahun ini.

“Pelaksanaan Pelatihan Jurnalistik yang sebelumnya direncanakan akhir Maret 2026 sempat tertunda karena harus menyesuaikan dengan jadwal mentor dari Ahli Pers Dewan Pers. Setelah dilakukan koordinasi secara intens, akhirnya didapat waktu yang tepat sehingga narasumber dapat hadir langsung ke Semende,” ujarnya.09/05/2025

Ia menjelaskan, peserta kegiatan nantinya berasal dari insan pers yang bertugas di wilayah Semende Raya serta mitra kerja pers, seperti pemerintah desa, pihak Puskesmas, RS Pratama, sekolah, hingga perusahaan konstruksi yang beraktivitas di kawasan Semende.

Selain itu, panitia juga mengundang pemerintah kecamatan serta sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Supreme Energy Rantau Dedap untuk mengirimkan staf atau petugas yang selama ini berhubungan dengan insan pers.

“Panitia mengajak seluruh insan pers yang menjalankan aktivitas jurnalistik di wilayah Semende Raya untuk bergabung dan mengikuti kegiatan ini. Registrasi sangat diperlukan untuk mempersiapkan tempat, konsumsi, dan piagam peserta,” tambahnya.

Menurutnya, pelatihan tersebut juga akan membahas perlindungan bagi mitra kerja dari penyalahgunaan profesi wartawan. Materi itu dinilai penting agar pejabat publik memahami hak-haknya saat menghadapi insan pers.

“Peserta nantinya akan mendapatkan pemahaman bahwa pejabat publik memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan tertentu dan hak agar informasi yang diberikan tidak dipublikasikan apabila disampaikan off the record,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa wartawan tidak selalu benar dalam menjalankan tugasnya. Undang-Undang Pers, kata dia, hanya berlaku bagi wartawan yang menjalankan karya jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik, sedangkan di luar itu tetap tunduk pada ketentuan hukum negara.

Pelatihan Jurnalistik tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 21 Mei 2026 di Gedung Dania, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut dengan menghadirkan mentor dari Ahli Pers Dewan Pers yang telah berkompeten di bidangnya.//Karmen
Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال