Press Conference Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Bekerja Tanpa Visa/Izin Tnggal Sesuai

 Konferensi Pers Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Bekerja Tanpa Visa/Izin Tnggal Sesuai



Kota Bekasi — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menggelar konferensi pers terkait hasil pemeriksaan terhadap puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor imigrasi dengan menghadirkan sejumlah pejabat dan petugas terkait.


Dalam konferensi pers tersebut, petugas memperlihatkan bukti barang berupa puluhan paspor asing serta dokumen izin tinggal yang diduga bermasalah. Barang bukti ditata pada papan display berwarna merah untuk memudahkan visualisasi kepada publik dan media.  


Kepala Kantor Imigrasi Bekasi menjelaskan bahwa gagal melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 78 WNA yang diduga melanggar aturan izin tinggal dan memasukkan visa. Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan visa yang tidak sesuai dengan aktivitas, hingga bekerja tanpa izin resmi di wilayah Indonesia.


“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga integritas negara,” ujar salah satu pejabat imigrasi saat memberikan keterangan.  


Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk verifikasi dokumen dan aktivitas para WNA di lapangan. Dari hasil tersebut, sejumlah individu berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga deportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, Imigrasi Bekasi juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing, khususnya di kawasan industri dan organisasi yang menjadi titik konsentrasi aktivitas WNA. Konferensi pers ini sekaligus menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat terkait penegakan hukum di bidang keimigrasian. Pihak imigrasi juga mengimbau kepada perusahaan maupun sponsor agar memastikan tenaga kerja asing yang dipekerjakan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.


Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan pelanggaran keimigrasian dapat diminimalkan serta menciptakan iklim yang ramah dan menguntungkan di wilayah Bekasi.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال