Miris"Di Bulan Suci Ramadhan Masih Saja Ada Yang Buka Tempat BO (booking online) Michat,Di Regensi Kuta Jaya

Tangerang,--Di Bulan Suci Ramadhan yang menjadi bulan penuh keberkahan bagi umat Islam adalah momentum yang sangat sakral untuk meningkatkan amal ibadah untuk kembali menjadi Fitri atau penghapus dosa – dosa sebelumnya. Dan peran pemerintah untuk mendisiplinkan aturan agar umat manusia dapat saling menghargai ibadah umat muslim dalam ibadahnya di Bulan Ramadhan,Selasa 10/03/2026.

Aroma praktik asusila berbasis daring dengan istilah Open BO (Booking Online) kembali mencuat.

Diduga, dijadikan ajang tempat mesum dan tempat pencari cinta pria hidung belang melalui aplikasi michat. Saat ini maraknya penyalahgunaan aplikasi ala michat oleh pekerja seks komersial yang digunakan untuk menjaja cinta terlarang dengan pria hidung belang. Dan kios/ruko refleksi disinyalir dijadikan juga tempat yang membuka layanan tersebut, sudah jelas dijadikan tempat mesum dan melanggar hukum, norma-norma agama.

Aroma praktik asusila berbasis daring dengan istilah Open BO (Booking Online) kembali mencuat.

Dari hasil pantauan team awak Media membenarkan bahwa kios/Ruko refleksi di jl.Raya Regency 11,kutajaya kecamatan Pasarkemis yang sudah lama beroperasi diduga kuat dijadikan tempat mesum.

Saat ditemui team awak media dilokasi tersebut,perempuan berinisial K'' membenarkan adanya Open BO.

"iyah betul bang emang disini biasa Open BO dan saya sendiri sebagai mamih yang punya tempat ini" ucap K"

Aparat hukum harus bertindak tegas apabila tempat tersebut terbukti melanggar hukum dan secara hukum praktik Open BO melalui aplikasi MiChat bukanlah pelanggaran ringan.

Penggunaan kios/ruko refleksi sebagai tempat praktik prostitusi online (open booking out atau open BO) adalah tindakan ilegal di Indonesia dan dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum, baik bagi pelaku (penyewa) maupun pemilik rumah jika terbukti membiarkan atau memfasilitasi.

KUHP Pasal 296 (Memudahkan Perbuatan Cabul): "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan".

KUHP Pasal 506 (Muncikari): "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun".

UU ITE: Jika open BO dilakukan melalui aplikasi digital (MiChat, dll), pelaku dapat dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila atau perdagangan manusia (jika melibatkan anak di bawah umur/eksploitasi seksual).

(Redaksi)
Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال